Lihat ke Halaman Asli

Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan di Masjid Nur-Nashir Desa Tinggen Duwet, Wonosari, Klaten

Diperbarui: 17 April 2024   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses penimbangan zakat (Sumber gambar: Dokumen Seva Hafta) 

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Desa Tinggen yang terletak di kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten. Proses pengumpulan zakat di desa Tinggen ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid. 

Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Nur-Nashir dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H. 

Penanggungjawab : Bp. Murdoyo

Ketua : Bp. Riyatna

Wakil : Nur Adi Prasojo

Sekretaris: Vito, Dicky

Bendahara : Bp. Mujiyono

Sie Penerimaan : Ust. Atok, Surya, Erwan, Evan, Bp. Sunyoto

Sie Pendistribusian : Nur Adi dan Anggota Karang Taruna Manunggal Sehati Tinggen

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline