Lihat ke Halaman Asli

Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan di Masjid Al-Mukmin Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo

Diperbarui: 17 April 2024   23:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Panitia zakat menimbang dan mencatat jumlah zakat yang diterima (Sumber gambar : Dokumen Yunita Sekarning Tyas) 

Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam. Di antara berbagai zakat, zakat fitrah memiliki hukum yang wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Desa Ngadirejo yang terletak di wilayah Kartasura kabupaten Sukoharjo. Proses pengumpulan zakat di desa Ngadirejo ini dimulai dengan pengumpulan data masyarakat sebagai muzaki (pembayar zakat) untuk kemudian didistribusikan kepada mustahiq (penerima zakat). Data penerima zakat biasanya diperoleh melalui survei dan musyawarah panitia zakat bersama pengurus masjid. 

Berikut Data Susunan Panitia Zakat Masjid Al-Mukmin dalam pelaksanaan pembayaran zakat 1445 H. 

Ketua : Zaky

Wakil : Falih

Sekretaris: Tyas, Dila

Sie Penerimaan : Wahyu, Bima

Sie Pendistribusian : Vero, Husen, Alfin, Davin, Dika, Fahri, Wachid, Gilang, Aziz

Pada hari yang telah ditentukan, sebelum Malam Takbir atau hari raya Idul Fitri, para muzaki akan datang ke masjid untuk menyerahkan zakat mereka. Besaran zakat yang dibayarkan biasanya disamaratakan dalam bentuk beras sebesar 2,8 kg-3 kg per individu.

Proses pembayaran zakat dilakukan dengan panitia atau pengurus masjid menerima zakat tersebut, kemudian membacakan doa menerima zakat. Hal ini diartikan sebagai ijab qabul atas penerimaan dan penyerahan zakat tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline