Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Perundang-undangan

Diperbarui: 13 Maret 2016   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Jika melihat undang undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagai pengganti undang undang no 10 tahun 2004 ada beberapa hal yang sebenarnya harus di tinjau kembali terkait materi muatanya terlebih tentang TAP MPR, juga tentang PERDA. 

Undang undang no 12 tahun 2011 menyatakan bahwa TAP MPR berada di bawah Undang Undang Dasar dan di atas Undang Undang,ketika undang undang bertentangan dengan undang undang dasar maka yudisial reviewnya oleh Mahkamah Konstitusi,dan kalau Peraturan yang di bawah undang undang bertentangan dengan undang undang maka yusial review nya ke Mahkamah Agung ini jelas di nyatakan Dalam Pasal 24 Undang undang dasar Negara Republik Indonesia 1945, nah Ketika Tap Mpr bertentangan dengan Undang Undang Dasar,

Kemana Pengujiannya? Ini menjadi sebuah kendala dalam ketatanegaraan, dan seharusnya Tap Mpr ini tidak masuk dalam Hirarki peraturan Perundangan undangan namun ada baiknya di buat Pasal khusus menganai Tap MPR tersebut yang mengatur tentang Tap Mpr yang masih Hidup (ada) atau yang masih berlaku. Juga terkait tentang Peraturan pemerintah, di pasal 12 Undang undang no 12 tahun 2011di tegaskan bahwa Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Ini jelas peraturan pemerintah harus berdasarkan undang undang,jadi tidak ada peraturan pemerintah tanpa di dahului oleh undang undang. 

Dan di pasal 25 ayat 1 undang undang no 12 tahun 2011 juga sudah membuat batasan terkait dengan peraturan pemerintah di mana di tegaskan perencanaan peraturan pemerintah di tetapkan untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, menurut saya karena materi muatan peraturan pemerintah ini merupakan pelaksana dari undang undang, dan kebanyakan materi pelaksanaan tersebut belum di buat oleh pemerintah sebagai yang berwenang sehingga terjadi kekosongan norma, seandainya ada pihak yang ingin menggunakan PP tersebut, seharusnya PP tersebut di tetapkan pembuatannya selambat lambatnya enam bulan sejak undang undang ini di undangkan (sebagai contoh) seperti aturan peralihan Undang Undang Dasar Pasal ,atau PP tersebut di bahas bersamaan atau di bentuk pada saat pembentukan Undang Undang Organiknya. 

Begitu juga dengan PERDA, sebagai mana bahwa seharusnya satu satu nya cara untuk membatalkan peraturan daerah adalah dengan yudisial review ke mahkamah agung, adapun executive review merupakan pembahasan yang di lakukan oleh pemerintah pusat untuk membahas perda tersebut sebelum di undangkan, namun jika sesudah di undangkan seharusnya perda tersebut hanya Mahkamah Agung yang berwenang membatalkan seperti yang di tegaskan dalam konstitusi di pasal 24a. Begitu juga dengan perencanaan perda tersebut dalam Undang undang no 12 tahun 2011 perencanaan perda tersebut dalam PROLEGDA, namun di Undang undang no 23 tahun 2014 tentang peturan daerah tidak lagi menyebutkan Program lesiglasi daerah tapi Program Pembentukan Perda, karena Produk DPRD bukan lah undang undang melainkan Peraturan Daerah, sementara legislasi merupakan pembuatan undang undang sehingga tidak efektif jika masih menyatakan Prolegda

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline