Lihat ke Halaman Asli

Adristi Faisa

Mahasiswa

Penggunaan Tas Belanja sebagai Pengganti Kantong Plastik

Diperbarui: 7 Juli 2022   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Menurut Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2018 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan material atau bahan sisa yang tidak digunakan kembali dalam suatu proses atau kegiatan, tetapi masih ada beberapa sampah yang mungkin dapat didaur ulang menjadi barang yang memiliki nilai lebih. 

Berdasarkan sifatnya, sampah terbagi menjadi dua, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah ramah lingkungan yang dapat diolah kembali menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup yang mudah terurai dengan baik secara alami tanpa melalui proses atau campur tangan manusia untuk dapat terurai, seperti daun-daunan kering, sayuran dan buah busuk, bangkai hewan, kotoran hewan dan manusia, dan lain-lain. 

Sampah anorganik merupakan sampah yang sudah tidak digunakan kembali dan lebih sulit terurai dibandingkan dengan sampah organik, seperti kaleng dan botol minuman, kaca, besi, plastik, dan lain-lain.

Banyak manfaat yang didapatkan dari sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik dapat diubah menjadi biogas, digunakan untuk makanan ternak ayam, kambing, atau sapi, dan digunakan untuk kompos atau pupuk organik. Sedangkan sampah anorganik dapat dibuat menjadi kerajinan yang menarik dan bermanfaat, seperti plastik atau kardus dapat dijadikan sebuah tas atau lampu rumah, kain bekas dapat dijadikan taplak meja, dan lain-lain.

Namun, sampah juga dapat menjadi sumber masalah karena manusia yang semakin banyak membuang sisa-sisa material atau bahan dan tidak dapat mengolahnya dengan baik, sehingga sampah tersebut menumpuk dan menjadi sumber penyakit. Sampah yang paling banyak yaitu sampah plastik sekali pakai.

Pemerintahan Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Dengan terbitnya peraturan wali kota tersebut, seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Surabaya dapat bergerak bersama mengurangi sampah plastik dengan mulai menggunakan tas belanja ramah lingkungan atau eco bag berbahan spunbond atau bahan ramah lingkungan lainnya yang tidak mengandung bahan kimia sebagai pengganti kantong plastik atau kresek yang digunakan untuk belanja di pasar atau supermarket.

Menurut saya, penggunaan tas belanja ramah lingkungan atau eco bag sebagai pengganti kantong plastik ini sangat bermanfaat untuk membantu mengurangi penggunaan sampah plastik di Indonesia khususnya di Kota Surabaya. Awalnya, masyarakat Surabaya tidak peduli dengan penggunaan tas belanja tersebut. 

Namun, perlahan masyarakat Surabaya mulai terbiasa untuk menggunakan tas belanja ramah lingkungan dan setiap berbelanja ke pasar atau supermarket masyarakat sudah menyediakan sendiri tas belanja ramah lingkungan milik mereka. 

Diharapkan dengan terbiasanya masyarakat Surabaya dengan hal tersebut dapat membantu Kota Surabaya dalam mengurangi tumpukan atau buangan sampah plastik yang ada di kota dan juga dapat memotivasi daerah - daerah lainnya untuk ikut mengurangi sampah plastik yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline