Lihat ke Halaman Asli

Adrieel Arthur

Pelajar SMAN 1 Padalarang

Pedophilia Syndrome

Diperbarui: 28 Oktober 2019   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata penculikan merupakan sesuatu yang sudah sering kita dengar. Penculikan, suatu tindak kejahatan yang berkaitan dengan penangkapan atau pengurungan seseorang secara paksa. Kejadian ini sudah sering terjadi di Indonesia. 

Kali ini, penculikan kembali terjadi di Tasikmalaya dan melibatkan seorang anak berusia lima tahun. Tentu saja kejadian ini sangat meresahkan warga di kota Tasikmalaya.

Pelaku penculikan berinisial AL. Menurut Bapak Dadang, "Motif penculikan masih didalami, tapi pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terus diperiksa." Hingga sekarang, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut. 

Tersangka berhasil ditangkap oleh warga ketika ia sedang membawa si korban pada Selasa, 08 Oktober 2019. Anak berusia lima tahun ini diculik ketika ia sedang jajan di warung dekat rumahnya.

Kini, bukti demi bukti telah terkumpul. Motif penculikan pun terkuak, yakni motif pencabulan. Korban diduga telah dicabuli oleh AL kurang lebih sekitar 8 jam. Bahkan, korban mengakui bahwa ia telah dicium oleh AL. 

Selain itu, ia pun mengaku bahwa kemaluannya telah berulang kali dipegang oleh AL. Namun, saat dimintai keterangan, AL tidak mau mengakui hal tersebut.

Tersangka mengakui bahwa perbuatannya dilandasi rasa sayangnya kepada anak tersebut. Ia berkata bahwa ia ingin merawat korban karena ia sangat sayang dengan anak kecil. 

Dengan kata lain, AL mengidap Pedophilia Syndrome. Tersangka AL terjerat Pasal 83 UUD dan Pasal 132 KUHP dengan ancaman 7-15 tahun penjara. Sementara itu, korban saat ini kondisinya telah membaik.

Lantas siapakah yang bersalah akibat kasus ini? Penculikan seperti ini sudah sering terjadi di Indonesia. Ini bisa dijadikan bukti bahwa hukum di Indonesia masih belum sempurna. 

Adanya celah dalam hukum menimbulkan kesempatan bagi para penjahat untuk melakukan kejahatan. Sebaiknya Indonesia lebih memperketat hukuman bagi para tersangka agar tidak melakukan hal kejahatan lain.

Kejadian ini juga mengingatkan kita akan kelalaian kedua orang tua dalam mengawasi anaknya. Hanya karena jarak antara warung dengan rumah itu dekat, maka anak dibiarkan pergi sendirian. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline