Lihat ke Halaman Asli

Jebakan Bagi Pengendara di Simpang Mampang

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halnya terjadi di simpang empat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di kolong fly-over Kapten Tendean, tak jauh dari kantor Polsek Mampang Prapatan.

Bila kita datang dari arah Jl. Jenderal Gatot Subroto, berbelok kiri memasuki Jl. Kapten Tendean, lalu menyusur jalan di sisi kiri fly-over, kita akan melewati kantor Polsek Mampang Prapatan, lalu tiba di persimpangan yang dilengkapi dengan traffic light.

Pada persimpangan tersebut, sama sekali tak rambu LARANGAN untuk lurus menyeberang menuju lanjutan ruas Jl. Kapten Tendean, tepatnya ruas jalan di depan Pasar Mampang. Pun demikian tak ada pula rambu LARANGAN untuk berbelok ke kanan memasuki Jl. H.R. Rasuna Said. Sebagai catatan, traffic light berbentuk bundar penuh.

Dengan kondisi ini, pengendara yang tak terbiasa melewati ruas jalan tersebut, akan beranggapan saat lampu menyala hijau, diperkenankan lurus menyeberang menuju arah Pasar Mampang, ataupun berbelok ke kanan menuju Jl. H.R. Rasuna Said.

Tak demikian halnya pendapat polantas yang bertugas di titik tersebut. Pengendara yang menyeberang menuju arah Pasar Mampang atau berbelok ke kanan menuju Jl. H.R. Rasuna Said akan diberhentikan, ditegur, dan dikenakan sanksi denda tilang.Bila pengendara berargumen tentang ketiadaan rambu LARANGAN, petugas akan berdalih bahwa “memang demikian pengaturannya” dan “semua sudah tahu”.

Perlu diingat bahwa di negara beranjak modern seperti Indonesia saat ini hukum dan peraturan tentu tak bisa semata berdasar “sudah diketahui khalayak ramai”, perlu ada pengaturan yang sangat jelas, kasat mata, dan tak menimbulkan interpretasi.

Dinas Perhubungan DKI dan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus segera membenahi kondisi ini, memasang rambu pengaturan yang diperlukan untuk pengaturan arus lalu lintas di titik tersebut. Kecuali bila memang kondisi ini merupakan pembiaran atau bahkan kongkalikong agar ada celah bagi tindakan pungli, yang tentunya akan merupakan cela di tengah upaya Polri c.q. Ditlantas memperbaiki kinerja, pelayanan, dan citra.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline