Negara dibebani tanggung jawab konstitusional dalam melindungi dan mensejahterakan warga negara, adalah penjabaran dari amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
Wabah corona dengan ganas telah menghantui 211 negara, tak terkecuali Indonesia. Jakarta hingga hari ini masih menjadi epicentrum corona dengan catatan kasus positif tertinggi, disusul oleh BODETABEK dan beberapa daerah lainnya di pulau jawa.
Ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan serta kesejahteraan rakyat merupakan aspek yang terdampak amukan corona. Gerak bebas masyarakat terhenti seketika yang berujung pada kecemasan akan kelangsungan hidup mereka.
Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuat masyarakat merasa perlu untuk dilindungi dari kondisi hari ini. Masyarakat pun mendesak pemerintah yang merupakan mandataris rakyat untuk berupaya mencari kebijakan jitu untuk meredam wabah corona ini.
Desakan ini kemudian direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, salah satu dari sekian kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona, dan juga memperhatikan Undang-Undang No 6./2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Daerah-daerah yang menjadi epicentum penyebaran wabah covid-19 , telah mendapat persetujuan untuk menerapkan kebijakan ini, dengan harapan dapat memutus rantai penyebaran covid-19. Namun kenyataan yang terjadi ketika kebijakan ini diterapkan, banyak masyarakat yang tidak menghiraukan kebijakan ini bahkan melanggar ketentuan-ketentuan dalam kebijakan ini.
Tak hanya itu, beragam stigma bermunculan ketika kebijakan ini diterapkan. Ada yang berpandanagn bahwa negara yang diwakili pemerintah diniliai tidak maksimal dalam memberikan perlindungan sebagaimana tercantum dalam konstitusi. Pemerintah dinilai lamban dalam menangani wabah ini, juga ada yang beranggapan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah tidak memenuhi syarat formal dan perlu untuk ditinjau ulang. Masih banyak stigma lain yang tengah berhembus dikalangan masyarakat.
Pasal 28 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membaut warga negara yang mengkritik pemerintah ini sekan merasa paling benar, tanpa memperdulikan beratnya tanggung jawab yang diemban pemerintah.
Pemerintah telah melaksanakan tanggung jawab mereka sesuai dengan amanat konstitusi, tapi apakah mereka yang mengkritik pemerintah ini telah menjalankan kewajiban mereka seperti yang dituangkan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Inikah yang dimaksud dengan tuntut hak lupa kewajiban?
Hak pada dasarnya merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita, dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab.