Tadi malam saya terkaget-kaget setelah diberitahu teman saya lewat forum dunia maya kalau DIKTI mengeluarkan aturan syarat kelulusan Sarjana, Magister dan Doktor terbaru. Surat itu tertanggal 27 Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Djoko Santoso, Dirjen DIKTI. Isinya seperti ini :
Nomor : 152/E/T/2012Hal : Publikasi Karya Ilmiah
27 Januari
Kepada Yth.
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS Seluruh Indonesia
di
Tempat
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat sekarang ini jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.