Lihat ke Halaman Asli

Bea Cukai Larang Impor Miras Ke Sumatera Utara

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara menjamin adanya larangan tentang impor minuman keras (miras) ke wilayahnya dan dijamin tidak ada yang lolos masuk. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Maimun Sulaiman saat rapat dengar pendapat dengan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, kemarin. “Kita bisa jamin tidak ada yang lolos melalui pelabuhan,” kata Maimun. "Hanya saja, panjang pantai yang ada menjadi kendala. Tidak menutup kemungkinan masuknya melalui jalur lain." Demikian lanjutnya lagi. Beberapa tempat di Sumatera Utara tidak dipungkiri bisa ditemui adanya beredar miras. Miras tersebut bisa berasal dari DKI Jakarta atau kepulauan lainnya. Termasuk miras produk dalam negeri. “Itupun seharusnya sudah memiliki segel bea cukai, dan telah dilekati pita cukai” katanya. Namun secara tegas dikatakannya bahwa impor miras ke Sumatera Utara dilarang. Dalam waktu terakhir, Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan penyitaan terhadap 4 truk miras yang masuk dari provinsi tetangga dan saat ini sedang diproses di pengadilan. Hal lain yang dibahas dalam rapat adalah seperti pertanyaan yang diajukan anggota komisi A, Irwansyah Damanik tentang keberadaan truk second hand yang masuk ke Sumatera Utara dari negara-negara tetangga. Kenyataannya di Sumatera Utara sudah ada beredar truk second hand merupakan hasil impor. “Kenapa hal ini bisa terjadi, apa memang sudah ada peraturannya, atau hanya kelalaian yang membiarkan masuk sedemikian rupa?” kata Irwansyah. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa hal itu memang benar, menurutnya itu secara keseluruhan diatur oleh dirjen perdagangan kementerian luar negeri. “Pemasukan truk bisa dilakukan jika produsen di dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka hal itu disahkan,” katanya. Namun peraturan seperti ini bisa satu saat dicabut jika sudah tidak dibutuhkan. Cerah juga menjelaskan bahwa bea dan cukai mendapat banyak ribuan peraturan titipan tentang ekspor impor khususnya kementerian perindustrian dan perdagangan. Dan hal itu bisa secara continue dan bisa berubah-ubah. Menanggapi adanya pertanyaan dari komisi A yang menanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bea dan cukai. Apakah dilakukan seratus persen atau hanya sample? Maimun menjelaskan bahwa dalam proses pengecekan dilakukan dengan pembagian jalur. Ada jenis barang yang masuk harus diperiksa dan ada prosedurnya tidak mesti keseluruhan diperiksa. Prosesnya sangat teknis di lapangan. “Tentu harus mengikuti prosedural pemeriksaan,” katanya. Kendala yang dihadapi di lapangan adalah, kurangnya personil yang bertugas. Dengan sekian banyaknya pelabuhan/bandara yang menjadi sentra masuknya barang-barang impor sampai saat ini jumlah pegawai di Bea Cukai hanya sekitar 10 ribu pegawai di seluruh Indonesia. Misalnya di Tanjung Priok, barang yang masuk sekaligus dalam satu hari bisa mencapai 2000 kontainer sedangkan petugas hanya sekitar 1000 orang saja. “Berdasarkan azas pengawasan dan pelayanan serta manajemen resiko, maka digunakan sistem penjaluran berdasarkan profil importir dan pemeriksaannya ditetapkan sesuai resiko yang dikandung dari masing-masing importasi,” kata Maimun menjelaskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline