Setelah undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia.
Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diterbitkan BI ;
1. Regulasi perizinan dan pengawasan
Menetapkan regulasi perizinan dan pengawasan bank syariah dengan standar khusus sesuai prinsip syariah
2. Instrumen moneter syariah
Meluncurkan sertifikat bank indonesia syariah / SBIS dan fasilitas simpanan bank indonesia / Fasbis, untuk menjaga likuiditas
3. Pengembangan produk dan layanan
Mendorong pengembangan produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah
4. Rasio kecukupan modal dan risiko
Mengatur Capital Adequacy Ratio/ CAR untuk memastikan bank syariah memiliki modal yang cukup
5. Edukasi dan literasi keuangan syariah