Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan dalam BI setelah UU No.21 Tahun 2008

Diperbarui: 12 Oktober 2024   15:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Setelah undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk mendukung perbankan syariah di Indonesia.

Berikut adalah beberapa kebijakan penting yang diterbitkan BI ;

1. Regulasi perizinan dan pengawasan

        Menetapkan regulasi perizinan dan pengawasan bank syariah dengan standar khusus sesuai prinsip syariah

2. Instrumen moneter syariah

       Meluncurkan sertifikat bank indonesia syariah / SBIS dan fasilitas simpanan bank indonesia / Fasbis, untuk menjaga likuiditas 

3. Pengembangan produk dan layanan 

       Mendorong pengembangan produk perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah

4. Rasio kecukupan modal dan risiko 

       Mengatur Capital Adequacy Ratio/ CAR untuk memastikan bank syariah memiliki modal yang cukup 

5. Edukasi dan literasi keuangan syariah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline