Lihat ke Halaman Asli

Kasus Samadikun, Realisasi Janji Jokowi Tuntaskan Skandal BLBI

Diperbarui: 22 April 2016   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat Indonesia saat ini sedang hangat mendengarkan kasus seorang Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk yaitu Samadikun Hartono pasca ditemukannya oleh tim pemburu koruptor di Tiongkok pada Jumat (15/4) silam. 

“Namanya buron kan diburu. Ada yang mungkin, ada yang engga. Jadi bersyukur, berterima kasih kepada apparat yang dapat Samadikun.”

Itulah sepenggal kata dari Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil menangkap Samadikun Hartono yang merupakan buronan kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Akhirnya malam tadi beliau tiba di Indonesia. Setelah melalui berbagai proses pemulangan dari bagian imigrasi negara tersebut, Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 20.40 WIB mengenakan kaos kerah lengan panjang bergaris hitam abu-abu di dampingi kepala BIN (Badan Intelegen Negara) yaitu Sutiyoso.

"Dalam menyambut kedatangan kedua buronan tersebut, maka puluhan petugas segera dikerahkan, dan berkumpul di ruang VIP Bandara Halim Perdana Kusuma tersebut. Sementara itu sebuah mobil tahanan minibus dengan nomor polisi B 7660 QK, bertuliskan Satgasus PPTPK (Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pindak Korupsi) berwarna hijau tua, sudah siap bersiaga.

Jaksa Agung HM Prasetyo tiba dengan mobil dinasnya juga Toyota camry bernomor polisi RI 68 turut hadir menjemput buronan terspidana kasus korupsi dana BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia) pada Bank Modern. Prasetyo mengatakan, pihaknya langsung melakukan intrograsi kepada Samadikun Hartono sesampainya di Indonesia. “Kejaksaan dululah kita akan lakukan pemeriksaan, kita akan lakukan verifikasi.” katanya di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya hanya akan mengeksekusi uang pengganti dari koruptor BLBI. “Kita engga bisa lebihin, sesuai dengan putusan pengadilan,” tandas Jaksa Agung HM Prasetyo. Selain itu, Jaksa eksekutor tidak bisa mengeksekusi uang pengganti diluar yang ditetapkan Mahkamah Agung yakni Rp. 169 M.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris bank PT Bank Modern Tbk itu di hukum 4 tahun penjara. Sejak 2003, buronan BLBI Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.

Selain buronan kasus BLBI Samadikun Hartono, ada salah satu lagi buronan yang dipulangkan tadi malam bersamaan. Beliau adalah Hartawan Aluwi yang tersangkut kasus korupsi Bank Century. “kabar menggembirakan, malam hari ini pada saat yang sama di Cengkareng (Bandara Internasional Soekarno-Hatta) kita juga sedang menunggu satu orang lagi yaitu Hartawan Aluwi yang terpidana 14 tahun. Dia dijemput dari Singapura.”ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

Sehingga, Samadikun Hartono usai pemeriksaan oleh Kejagung kemudian di tempatkan di lapas Salemba. Begitupun dengan Hartawan Aluwi masih harus menjalani kasus pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi Bank Century.

 Dengan melihat keberhasilan tertangkapnya kedua buronan tersebut, berharap akan menjadi momentum yang tepat bagi bangsa kita untuk segera memburu asset-aset dalam kasus BLBI yang dibawa lari oleh para oknum. Agar lebih maksimal lagi standing case BLBI bisa menjadi pijakan awal untuk meretas persoalan asset-aset bangsa yang dibawa lari oleh para koruptor. Perlu kita ingat bagaimana pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin berusaha mengambil-alih lagi saham-saham BUMN yang terlanjur dijual ke asing pada era pemerintahan Megawati tetapi faktanya hingga sekarang tidak ada sedikitpun tanda-tanda bisa mewujudkannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline