Lihat ke Halaman Asli

Adrian Indra

Pengamat Politik

Adrian Indra, Bagaimana Peta Persaingan Pilgub Papua 2018 ?

Diperbarui: 24 Juli 2020   00:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JANGAN SAMPAI KITA TERJEBAK DALAM BLACK CAMPAIGN dan MONEY POLITIC

           Pilgub Papua 2018 cukup seru dan sengit, karena apabila kita amati bersama di Medsos ( Twitter, Facebook, Googleplus, Youtube, Instagram ) "perang" antar kedua pendukung pasangan Lukmen dan Jww-Hms telah mulai terjadi sejak awal tahun 2017. " Perang " tersebut masih berlangsung sampai saat ini, walaupun sebenarnya Pilgub Papua baru akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018 ini. 

35687-1286446412247-7617072-n-5a7cf4ca5e13732a0f6419a4.jpg

Namun secara umum, "perang" tersebut dalam dalam koridor demokrasi yang baik, yang mana para pendukung fanatik kedua pasangan ini, menampilkan pencapaian keberhasilkan kinerja cagub yang didukungnya, serta kelebihan yang dimilikinya. Memang tidak bisa dihindarkan dalam suatu kampanye atau pesta politik juga yang mengekpos, kekurangan dari masing-masing Cagub yang didukungnya. 

Sejauh apa yang disampaikan tentang kekurangan  itu, masih berdasarkan alat bukti dan dugaan yang kuat hal ini masih belum termasuk dalam kategori Black Campaign. Karena dalam era keterbukaan informasi saat ini, semua hal setiap saat saat bisa muncul tersaji ke masyarakat umum dengan cepat. Black Campaign, memang istilah "prokem" atau istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Sebelum kita mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.

111-5a7cf450f1334410da024bd2.jpg

        Kita sebagai masyarakat Papua banyak yang kurang bisa membedakan, antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif. Perbedaan antara kampanye hitam (black campaign) dengan kampanye negatif (negative campaign). Kampanye hitam biasanya hanya tuduhan tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah. Sementara kampanye negatif, adalah pengungkapan fakta kekurangan mengenai suatu calon atau partai berdasarkan dugaan atau alat bukti yang bisa dijadikan suatu dasar untuk melancarkan kampanye negative itu. Kampanye negatif biasanya berisi pengungkapan fakta yang disampaikan secara jujur dan relevan menyangkut kekurangan suatu calon atau partai dan ini masih dalam koridor demokrasi yang tidak merusak. Sedangkan kampanye hitam berisi tuduhan dan cenderung merusak demokrasi.

       Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

31-5f19cf98d541df75fb60f735.png

      Bagaimana dengan konteks Pilgub Papua 2018? Kita harus merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum . Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign adalah, (1)  menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat. 

Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00. 

Mendukung seorang calon dalam Pilgub Papua 2018 bisa jadi merupakan sebuah panggilan bagi kita. Namun kita juga harus menjaga pasangan Cagub yang kita dukung jangan sampai terkena diskualifikasi, hanya karena gara-gara kampanye hitam atau terbukti ada money politic. Praktek dari Money Politics dalam pemilu sangat beragam. 

bb-5f19ce8cd541df75fb60f732.png

Diantara bentuk-bentuk kegiatan yang dianggap politik uang antara lain: a) distribusi sumbangan baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira, golongan atau kelompok tertentu, b) pemberian sumbangan dari konglomerat atau pengusaha bagi kepentingan partai politik tertentu, dengan konsesi-konsesi yang ilegal, c) penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati bagi partai poltik tertentu, misalnya penyalahgunaan dana JPS atau penyalahgunaan kredit murah KUT dan lain-lain.

Dari sisi waktunya, praktik Money Politics di negara ini dapat dikelompokkan menjadi dua tahapan yakni pra pemungutan. Pada pra pemungutan suara mulai dari seleksi administrasi, masa kampanye, masa tenang dan menjelang pemungutan. Sasarannya adalah para pemilih, terutama mereka yang masih mudah untuk dipengaruhi. Untuk tahap kedua adalah setelah pemungutan, yakni menjelang Sidang Umum DPR atau pada masa sidang tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline