Lihat ke Halaman Asli

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini peran perbankan sangat dominan dalam perkembangan perekonomian suatu bangsa. Dengan dikembangkan sistem pembayaran secara virtual peran bank dalam dunia bisnis sangat dibutukan karena kecepatan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi bisnis.Peran ini memberi arti baru bagi bank, yang bukan hanya menjadi tempat untuk menyimpan uang dari nasabah dan menyalurkan dalam bentuk kredit melainkan bank menjadi jembatan dan perantara bisnis yang menguntukan. Atau boleh dikatakan kemajuan dunia perbankan disuatu negara mencirikan kemajuan perekonomian negara tersebut.

Peran dunia perbankan yang sangat signifikan ini, menjadikannya sebagai pendorong dan sekaligus penghambat. Sebagai pendorong kemajuan perekonomian sebagaimana dijelaskan diatas dengan menjadikan bank bukan hanya sebagai tempat menyimpan uang dan penyalur kredit tetapi juga sebagai jembatan atau sarana bisnis yang aman dan nyaman. Bank yang menjadi penghambat dicirikan dengan bank tidak mampu membayar dana para nasabahnya dan bank tidak mampu melakukan cliring dengan bank lain. Hal ini biasa terjadi pada bank-bank yang pemilik modalnya melakukan pencurian/penggelapan dana nasabahatau sering dikenal dengan “bank nakal” dan bank yang didirikan untuk menjaring dana nasabah yang diperuntukan bagi modal perusahaan tertentu. Bank-bank ini pada awalnya kelihatan sangat menjanjikan bagi para nasabah karena menjanjikan bunga simpanan yang tinggi tetapi ketika perusahaan yang menjadi debitur utamanya bangkrut atau tidak bisa lagi melakukan pembaran baik pokok atau bunganya maka bank tersebut ikut mati. Jika bank tersebut memiliki jumlah utang antara bank yang sangat signifikan dan tidak mampu melakukan cliring maka akan terjadilah dampak sitemik yang akan mengganggu stabilitas keuangan negara. Hal inilah yang dialami bangsa Indonesia pada tahun 1997/1998 dimana terjadinya krisis moneter.

Krisis moneter mempengaruhi kenaikan harga pada berbagai macam komuditas yang disebabkan anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing khususnya Dollar Amerika. Krisis ini juga memacu krisis politik, karena masyarakat menjadi tidak percaya kepada pemerintahan. Melihat pengaruh yang sangat besar terhadap perekonomian dan pemerintahan, Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas perbankan di Indonesia telah melakukan berbagai hal, antara lain:


  1. Melakukan Restrukturisasi Perbankan
  2. Tahun 2003 BI mulai berperan aktif dalam mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan Indonesia,   melalui:

  • Pembentukan Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK); serta
  • Mengkomunikasikan hasil surveillance secara semesteran yang dituangkan dalam laporan perdana yang dikenal dengan nama Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) No.1

3.Mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan

4.Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

5.Pembentukan Departemen Makroprudencial

Langka-langka yang diambil Bank Indonesia dalam memperbaiki stabilitassitemkeuangan memang sudah menunjukan hasil positif selama sepuluh tahun terakhir dengan dicirikan pertumbuhan ekonomi Indonesia setiap tahun rata-rata 6,5% dan tingkat suku bunga pinjaman yang rendah. Disamping itu dunia perbankan kita kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat dengan diwajibkan setiap perbankan menjaminkan simpanan ke Lembaga Penjamin Simpanan sehingga masyarakat tidak takut kehilangan uangnya jika bank tersebut bangkrut.

Walaupun demikian, masih ada kelemahan-kelemahan dalam langka-langka yang diambil oleh Bank Indonesia. Pertama, penyertaan modal Bank Indonesia pada bank-bank yang direstrukrisasimenambah resiko bagi kerugian negara apabila ada pemilik bank yang nakal dan berkurangnya peluang bagi investor untuk menanamkan modalnya. Untuk itu perlu Bank Indonesia melakukan pengawasan yang ketatdan penilian terhadap bank-bank yang dilakukan penyertaan modal. Apabila bank tersebut dinilai sudah mampu, Bank Indonesia secara perlahan melakuakan Deinvestasi sehingga ada peluang bagi investor lokal maupun asing menanamkan modal di perbankan kita. Tindakan ini selain membuka peluang investasi juga menurunkan resiko kerugian negara akibat ulah pemilik bank yang nakal.

Kedua: Pembentukan OJK yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, memang sangat baik dalam pembagian tugas Bank Indonesia dalam rangka pengawasan yang bersifat mikroprudencial hanya saja ditakuti Otoritas Jaminan Keuangan ini bertindak diluar kendali Bank Indonesia, seperti menilai bank gagal yang berdampak sistemik.

Stabilitas Sistem Keuangan yang menjadi pendukung terjadinya stabilitas harga dan stabilitas politik, menjadi kewajiban Bank Indonesia perlu memperbaiki sistem perbankan dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap bank dan tetap memegang peranan dalam tugas pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan perbankan, yang meliputi kelembagaan, kesehatan, kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Disamping itu, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perlu juga bank-bank memberikan kredit lunak bagi pengusaha-pengusaha menengah kebawah karena pada umumnya usaha yang mereka lakukan tidak akan dipengaruhi naik turunya nilai rupiah terhadap mata uang asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline