Lihat ke Halaman Asli

Pengaplikasikan Reward and Punishment dalam Isu Pendidikan Berkualitas di Indonesia

Diperbarui: 1 November 2024   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

"Pengaplikasian Reward and Punishment dalam Isu Pendidikan Berkualitas di Indonesia"

Adrian Gilang Bahiscara, Amanda Zahra, Farhan Maulana, Muhamad Syahdan Haikal, Syakira Billa

Pendidikan berkualitas merupakan salah satu bagian dari Sustainable Development Goals.  Dikutip dari situs resmi Bappenas tentang SDGs, pendidikan berkualitas artinya menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. 

Salah satu target yang ada di SDGs 4: Pendidikan Berkualitas adalah pembangunan di sekolah yang inklusif dan aman. Target tersebut tercantum di bagian 4-A SDGs Pendidikan Berkualitas yang salah satunya menjelaskan tentang sekolah yang anti kekerasan.

Di Indonesia, masih ditemukan beberapa kasus kekerasan di dunia pendidikan. Bahkan beberapa kasus yang ditemukan, melibatkan interaksi antara guru dan murid. Di mana guru dan murid merupakan salah satu unsur (komponen) utama, yaitu unsur manusiawi yang ada dalam pembelajaran (Hamalik: 2013).

Belum lama ini dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan terhadap murid. Seorang santri berusia 15 tahun di sebuah pondok pesantren di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat, Provinsi Aceh, disiram air cabai dan dibotaki pada Selasa (1/10/2024) malam. 

Hukuman tersebut diberikan karena santri tersebut melanggar aturan pondok pesantren setelah ketahuan merokok.

Pada tahun 2023 lalu juga terdapat kasus di mana seorang guru di SMK Swasta Bina Karya Larantuka di Flores Timur, NTT mencelupkan tangan seorang siswa ke air mendidih. Sejumlah foto yang memperlihatkan tangan korban melepuh dan bernanah beredar luas di media sosial. Terduga pelaku diidentifikasi sebagai pendidik di sekolah itu.

Di tahun tersebut, tercatat sedikitnya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang di antaranya meninggal dunia. Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari-10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers.

Kasus kekerasan yang terjadi antara guru dan murid erat kaitannya dengan pemberian punishment dalam proses pembelajaran. Seperti salah satu contoh kasus yang telah disebutkan di atas, pendidik mecoba memberikan hukuman kepada siswa nya karena telah melanggar aturan pondok pesantren. Terdapat upaya untuk memberikan hukuman dengan harapan siswa yang melanggar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan?

Pendidik sering kali menetapkan hukuman jika siswa tidak mengikuti aturan yang sudah disepakati di awal tahun ajaran, dan biasanya daftar hukuman ini telah disusun sebelumnya. Hukuman atau konsekuensi biasanya melibatkan larangan pada sesuatu yang disukai siswa. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline