Lihat ke Halaman Asli

Adriandj

Pendosa tapi ikhtisar

Bagaiman Pembagian Pusaka terhadap Anak Angkat?

Diperbarui: 26 Desember 2020   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : aia-financial.co.id

Mendapatkan Tugas Dari Bpk Dosen Untuk Meresume Sebuah Materi Mawaris atau biasa di sebut Ilmu warisa/warisan

  • Pembagian Pusaka Dalam Keadaan Tertentu 

    (Pusaka Anak Angkat)

     

    Dalam sistem hukum pewarisan islam pengangkatan anak tidak banyak

    memberikan pengaruh terhadap hubungan darah anak tersebut dengan orang

    tua angkatnya. Anak angkat sama sekali tidak mewarisi harta peninggalan

    orang tua angkatnya, namun demi melindungi hak dari anak angkat tersebut

    maka orang tua angkat dapat memberikan wasiat asalkan tidak melebihi 1/3

    harta peninggalannya;

    Hukum waris islam di Indonesia mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam

    (KHI) dalam melakukan pembagian waris. Dalam hukum waris islam dikenal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline