Lihat ke Halaman Asli

DPKTb Ada Apa Denganmu?

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Daftar pemilih khusus Tambahan tampaknya menjadi salah satu kambing hitam atas Kekalahan Prabowo-Hatta dalam kompetisi pilpres 2014.Ada apa dengan DPKTb ini? Kenapa sosok yang satu ini bisa membuat Capres yang didukung Koalisi Raksasa Merah Putih ini keok di tangan Pasangan Jokowi-JK? Benarkah DPKTb salah satu biang kekalahan dari Mantan Danjen Kopasus ini? Berikut ulasannya.

DPKTb adalah wahana bagi para Pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih tapi tidak masuk dalam daftar pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU.DPKTb sudah diterapkan dalam pemilu presiden tahun 2009.Kegagalan Pemerintah dan KPU tahun 2009 dalam menetapkan Daftar Pemilih tetap pilpres 2009 menjadi latar belakang lahirnya DPKTb.Banyaknya warga yang tidak terpenuhi hak konstitusionalnya untuk terlibat dalam  menentukan Pemimpin negri ini periode 2009-20014 mendorong sebagian masyarakat mengajukan uji materi terhadap UU PIlpres no 42 tahun 2008 di Mahkamah konstitusi. MK lalu mengeluarkan putusan no 09/2009 yang memperbolehkan warga yang memiliki tanda pengenal berupa KTP atau Passport  dan tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap,Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar pemilih Kuhusus untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Dari penjelasan ini, kita bisa menilai tidak ada yang salah dengan yang namanya DPKTb.Malah DPKTb menjelma menjadi pahlawan bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT,karena DPKTb bisa menjadi solusi atas carut marutnya data kependudukan negri demokrasi terbesar ketiga didunia ini.

Ketidakmauan  Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU no 42 tahun 2009 tentang PILPRES, mendorong Komisioner KPU periode 2014-2019 mengadopsi putusan MK No  102/PUU-VII/2009  untuk tetap mengakomodir warga yang tidak terdafta rdalam DPT yang mempunyai hak pilih  untuk tetap bisa menggunakan hak konstitusionalnya,lalu KPU melegalkan penggunan DPKTb  dalam pilpres 2014 dengan produk hukum yang bernama PKPU No 9/Tahun 2014.

Sama seperti produk hukum lainnya, DPKTb punya potensi untuk di manfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan diri atau kelompoknya dalam setiap Election.Tapi alangkah naifnya jika kita hanya menyalahkan DPKTb, yang punya manfaat besar padahal pelaku kecurangan itu adalah Manusia-manusia kotor yang memanfaatkan celahnya dan kini meributkan DPKTb itu sendiri.

Kita harus mengapresiasi Niat baik dari Komisioner KPUPusat  yang berupaya maksimal  meminimalisir kecurangan produk hukum mereka, ini bisa kita lihat dari isi Peraturan KPU itu sendiri yang begitu ketat dalam penggunaan DPKTb.Kalaupun ada kecurangan yang dilakukan oknum petugas Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS dalam hal penggunaan DPKTb,tidaklah bijak kita menyalahkan DPTKb nya.

Penggunaan DPTkb di pilpres 2014 ini mencapai 2,9 juta pemilih.Bisa kita bayangkan seandainya DPKTb tidak ada, sebanyak 2,9 juta jiwa pemilih akan tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya, hanya karena kelalaian Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.Kita tidak mengetahui kemana dukungan para pemilih yang menggunakan DPTKb,hanya mereka dan Yang Maha Kuasa yang tahu, jadi alangkah tidak bijak jika ada kubu merasa kalah hanya karena banyaknya jumlah pemilih yang menggunakan DPTKb.Sebagai gambaran ,Prabowo-Subianto menang telak di Propinsi Jawabarat dan Sumatera Barat dari pasangan Jokowi-JK dan dikedua Propinsi ini penggunaan DPTKb menembus angka 2-3%  dari jumlah DPT.Di Sumatera Barat Prabowo Meraih 1.797.505 suara, sementara Jokowi-JK hanya meraih 539.508 suara. Pemilih yang menggunakan mekanisme DPKTb sebanyak 67.607 dari 2.354.327 pemilih yang memberikan hakl pilih atau setara dengan 2,8% dari total pemilih yang menggunakan hak pilih.Salahkah kita,  jika mengatakan Kubu Prabowo-Hatta juga mendapat rahmat dengan adanya DPTKb. Tapi mengapa orang sekaliber dan sepintar Margarito kamis dan Said Solahudin yang punya sederet gelar akademis menilai Pemilu Presiden  2014 inkonstitusional hanya karena ada pemilih yang menggunakan DPTKb sebagai sarana menyalurkan hak pilihnya.

Ada apa dengan Para  Saksi  ahli  ini, yang  didatangkan kubu Prabowo ini untuk bersaksi di MK? Kenapa cara berpikir mereka   tak sepadan dengan gelar akademis yang dimilikinya?

Kalaulah DPTKb dianggab Tim Advokasi yang digawangi Didi Supriyanto ini,sebagi biang kekalahan, mengapa Prabowo menganjurkan pendukungnya yang tidak terdaftar  dalam DPT pilpres 2014 untuk menggunakan mekanisme DPTKb untuk memilih? Pada tanggal 28 Juli 2014 dalam akun twitter  @Prabowo08 yang diyakini milik Capres Koalisi Merah Putih ini, menganjurkan pada Restiadelisa untuk tetap datang ke TPS walaupun tidak terdaftar dalam DPT,dan membawa KTP..Akun twitter @prabowo08 ini menjawab pertanyaan @restiadelisa yang mengaku sebagai pendukung Capres Koalisi Merah Putih tapi tidak terdaftar dalam DPT.

Kalaulah DPTKb illegal dan inkonstitusional,Mengapa orang sepintar Margarito Kamis dan Said Solahudin hanya berkoar-koar di Media  bilang DPKTb inkonstitusionil dan Ilegal setelah Pemilu Pilpres dilakukan? Dan mengapa pula Kubu Prabowo-Hatta tidak meributkan ini sebelum pertandingan dimulai?

Julukan apakah yang pantas diberikan kepada Tim yang bertanding, setelah mengalami kekalahan baru meributkan peraturan yang sudah diketahui.Berlebihankah masyarakat jika menilai tim seperti itu tidak sportif dan tidak siap untuk kalah?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline