Pak Jokowi dalam pidato Peluncuran Laporan Ombudsman RI Tahun 2020 hari ini (08/02/2021) menghimbau masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintahannya, guna menjadi bahan perbaikan di masa mendatang.
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataun potensi maladministrasi, dan pelayanan publik harus terus meningkatkan upaya perbaikan perbaikan," ungkap Jokowi.
Himbauan ini tentu menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang mungkin dilanda kegamangan dan ketakutan ketika akan memberi kritik kepada pemerintah pemerintah contohnya saja seperti Kwik Kian Gie yang beberapa hari lalu mencuit tentang ketakutannya atas serangan-serangan pendengung pendukung pemerintah (artikel tentang cuitan Kwik Kian Gie)
Semoga Seirama di Lapangan
Mungkin saja secara pribadi Pak Jokowi tidak anti-kritik, namun melihat di lapangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususunya kepolisian dan para pendengung adalah hal yang berbeda.
Beberapa contoh semisal Muhammad Hidayat Simanjuntak yang pernah melaporkan Kaesang Pangarep atas tuduhan menyebarkan kebencian. Respon kepolisian pun dingin dengan menyebut laporan adalah mengada-ada, celakanya justru Hidayat yang akhirnya ditahan pihak kepolisian atas unggahan videonya terhadap Kapolda Metor Jaya kala itu yang seolah memprovokasi massa 411.
Belum lagi pentolan aksi 212 yang dituduh makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Eko, Rachmawati dan Sri Bintang Pamungkas karena menggelar aksi di depan istana Merdeka pada 2 Desember 2016
Ada lagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, Mohammad Hisbun Payu yang ditangkap oleh Polda Jateng atas kritiknya di media sosial terhadap Jokowi. Masih banyak lainnya ada Ananda Badudu, Ravio Patra Asri, Dandhy Laksono, bahkan ada seorang guru honorer di Brebes, serta eks TNI Ruslon Buton yang ditangkap atas kritikannya terhadap pemerintah Jokowi. Bahkan yang menyajikan data dari berbagai sumber yang sahih pun masih diciduk seperti kasus Fasiol Abod Batis yang mengkritisi pemerintah atas konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Itu fakta di lapangan, ada banyak lagi pengkritik pemerintahan Jokowi yang ditangkapi oleh aparat dengan tameng yang hampir sama yaitu UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).