Lihat ke Halaman Asli

Adrian Chandra Faradhipta

TERVERIFIKASI

Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menyelisik Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Tak Kunjung Dibagikan

Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Terkait RUU Cipta Kerja. Sumber: Kumparan.com

Tok! RUU Cipta Kerja akhirnya resmi disetujui dalam sidang paripurna di gedung DPR RI pada senin malam, 5 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja sah menjadi UU Cipta Kerja meski ditengah gelombang protes dari penjuru negeri karena minimnya partisipasi publik serta polemik pasal-pasal di dalamnya yang kontroversial semisal dibidang ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pendidikan, dan lain sebagainya.

Namun, polemik tidak berhenti sampai disitu ternyata Badan Legislatif mengatakan bahwa naskah final UU Cipta Kerja sedang dirapikan sehingga belum dapat diterbitkan dan disebarkan.

Tentu masyarakat semakin bertanya bagaimana sesuatu yang belum final dan rapi namun sudah diparipurnakan dan disahkan. Lebih parah lagi bahkan anggota DPR-nya sendiri belum mendapatkan salinannya. Hal ini terungkap seperti yang disampaikan oleh anggota DPR Fraksi Partai Keadilah Sejahtera sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifah Amaliah yang sempat diwawancarai Najwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Lebih mengherankan adalah Presiden Jokowi yang terang-terangan mengatakan bahwa banyak misinformasi yang beredar di masyarakat sehingga terjadi kesalahpahaman dan menyulut banyak kritik berbagai pihak.

Bagaimana Presiden Jokowi sudah memastikan sesuatu yang naskah finalnya pun belum ditangan bahkan belum disebarkan kepada anggota DPR-nya sendiri.

Paling kentara adalah penyangkalan Jokowi yang mengatakan pasal-pasal terkait pendidikan tidak ada sama sekali namun faktanya dari draf yang beredar sebelumnya pasal pendidikan justru muncul kembali setelah sempat ditarik. Sungguh membingungkan bagi kita yang belum mendapatkan akses serta naskah final UU Cipta Kerja.

Rekam jejak RUU Cipta kerja. Sumber: kompas.com

Proses Terburu-buru, Tidak Transparan, dan Minim Partisipasi Publik

DPR RI dan Presiden Jokowi secara paralel mengklarifikasi berbagai misinformasi yang bereda di masyarakat, tetapi sekali lagi mereka mengklaim yang diributkan terjadi karena draf naskah awal berbeda dengan versi final yang disahkan padahal sampai sekarang naskah final tersebut tidak dipegang oleh masyarakat maupun anggota DPR-nya.

Ada kotak hitam yang besar ketika kita tidak jelas sedang mengklarifikasi yang mana, memperdebatkan yang mana, ataupun mengoreksi hal apa karena toh sampai sekarang Naskah Final belum ditangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline