Sepertinya masih segar di ingatan kita ketika Presiden Jokowi menunjuk 7 anak muda menjadi Staf Khusus Presiden pada November 2019 lalu. Mereka terdiri dari berbagai latarbelakang dan kemampuan yang berbeda-beda. Ketujuh milenial itu adalah Putri Indahsari Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Gracia Billy Yosaphat Y Mambrasar, Andi Taufan Garuda, dan Aminuddin Ma'ruf.
Pada awal penunjukan banyak yang skeptis akan kemampuan serta kontribusi mereka bagi Presiden khususnya serta bagi Indonesia lainnya. Namun, banyak juga kalangan muda termasuk saya merasa hal tersebut positif untuk mewakili suara mereka dan memberikan angin segar di istana karena besar kemungkinan mereka dapat memberikan ide baru, out of the box dan perspektif yang berbeda dibanding tokoh-tokoh senior lainnya. Walau secara pribadi juga saya bingung mengapa harus 7 orang apakah 3 orang saja tidak cukup?
Komitmen ketujuh staf milenial ini pun dengan presiden adalah mereka tidak harus melepaskan jabatan atau pun bisnis mereka sebelumnya. Mereka tetap menjadi profesional di dunia kerja atau bisnisnya, tetapi siap untuk dimintakan pendapat masukan dan lain sebagainya dari Presiden.
Namun, dalam perkembangannya kegaduhan mulai terjadi ketika pertama kali dilakukan oleh Billy Mambrasar pada akhir Desember 2019 lalu yang menyebut "Kubu sebelah" dalam cuitannya yang memantik banyak nyinyiran netizen meski akhirnya dia meminta maaf melalui twitter juga, dilanjutkan oleh Andi Taufan yang menulis surat berkop Sekretariat Negara untuk seluruh camat di Indonesia tentang informasi kerjasama perusahaannya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan adalah Belva Adamas dengan penunjukan Skill Academy yang dimiliki Ruangguru yang menjadi digital platform untuk Kartu Prakerja dan yang terakhir lagi-lagi komentar dari Billy Membasar di profil Linkedin-nya yang menyatakan jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden setara dengan Menteri.
Gracia Billy Yosaphat Y Mambrasar
Billy sebenarnya adalah seorang putra daerah Papua yang memiliki latar belakang pendidikan yang cemerlang dengan tercatat sebagai lulusan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, lalu melanjutkan masternya di Australian National University serta master keduanya di Oxford University. Belum lagi dengan gerakan sosialnya untuk pendidikan informal khususnya bagi anak-anak kurang mampu di Papua dan Papua Barat.
Polemik pertama yang menjadi sorotan masyarakat adalah ketika akhir november tahun lalu, Billy bercuit di twitter yang isinya :
"Stlh membahas ttg Pancasila (yg bikin kubu sebelah megap2), lalu kerja mendesign kartu Pra-kerja di Jkt, lalu sy ke Pulau Damai penuh keberagaman: BALI! Utk mengisi materi co-working space,mendorong bertambahnya jumlah entrepreneur muda, utk pengurangan pengangguran dan angka kemiskinan,"
Banyak netizen yang akhirnya menyerang habis-habisan Billy pada waktu itu dikarenakan staf khusus presiden ini seolah membuka lama dan melakukan pemyerangan terhadap para pendukung Prabowo-Sandi, walau pada akhirnya Billy mengklarifikasinya dan mminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Setelah twitter itu mereda baru-baru ini kembali saja di profil Linkedin-nya Billy menuliskan jabatannya sebagai staf khusus presiden setara dengan Menteri. Langsung saja banyak masyarakat yang mengkritik Billy untuk kembali meninjau detail jabatannya tersebut, karena jika merujuk pada artikel Rizky Muhammad Ikhsan, S.H, M.H., Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan berikut aturan terkait Staf Khusus Presiden:
- Tugas: Diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 yaitu tugas yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Jumlah Staf Khusus: Diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Perpres Nomor 39 Tahun 2018 yaitu terdiri dari paling banyak 15 orang Staf Khusus Presiden
- Bentuk Pertanggung Jawaban: Bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 19 ayat 1 Perpres 55 Tahun 2015) dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugas (Pasal 19 ayat 3 Perpres 55 Tahun 2015)
- Kewajiban: Diatur dalam Pasal 20 ayat 1 Perpres Nomor 17 tahun 2012 yaitu dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.Sumber Pengisian Jabatan Staf Khusus Presiden: Diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu dapat bersumber dari pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri.
- Hak Keuangan dan Fasilitas: Diatur dalam Pasal 24 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu diberikan setinggi tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a
- Masa Bakti: Diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17 Tahun 2012 yaitu paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
- Ketentuan Berakhirnya Masa Bakti: Diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yaitu apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan tidak tepat jika Billy menyamakan kedudukannya setingkat menteri. Dalam struktural dan failitas serta hak keuangan pun mereka hanya setara Jabatan struktural eselon I.a serta pertanggungjawaban secara administratif kepada Sekretaris Kabinet meski dalam menjalankan tugas langsung kepada Presiden.