Publik Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya wacana pelarangan minuman beralkohol (mikol) di Indonesia. Wacana ini bukan sekedar basa basi, tetapi bakal jadi kenyataan karena wacana tersebut sudah tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU).
Dan sebagaimana biasa, reaksi pro kontra pun bermunculan. Terlihat bahwa masing-masing pihak hanya melihat dari sudut pandangnya saja. Misalnya, pihak pro mendukung RUU ini karena melihat dampak buruk dari mikol.
Argumentasinya tak jauh beda dengan apa yang ada dalam RUU tersebut. Sementara pihak kontra menolak karena melihat dampak negatif ekonomi yang ditimbulkan oleh RUU tersebut.
Di sini kami tidak mau mengulangi argumentasi-argumentasi pro kontra tersebut. Dalam tulisan ini kami hanya ingin mengungkap kesesatan logika pembuat RUU ini.
Setelah membaca RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol secara utuh (termasuk juga penjelasannya), kami mencoba menggambarkan jalan pikiran yang ada dalam RUU ini.
Seperti inilah jalan pikirannya: Ada mikol -- ada orang mabuk -- ada ekses: tindak kejahatan yang menggangu kenyamanan masyarakat, dan masalah gangguan kesehatan.
Akan tetapi, sepertinya jalan pikiran pembuat RUU ini terbalik. Pembuat RUU ini memulai dari ekses yang ada di tengah masyarakat, dan langsung menuju kepada mikol sebagai biangnya.
Dengan cara berpikir seperti ini akhirnya pembuat RUU langsung melompat kepada kesimpulan untuk melarang mikol. Inilah lompatan pikiran, yang menyebabkan mikol berada pada pihak yang disalahkan. Karena lompatan ini ada beberapa alur pikir yang terlewati. Salah satu alur pikir yang terlewati adalah penyalah-gunaan mikol.
Harus jujur diakui bahwa mikol tidak salah dan tidak jahat. Mikol bukan penyebab langsung tindak kriminal di tengah masyarakat dan juga gangguan kesehatan.
Keberadaan mikol justru bisa berdampak langsung bagi kehidupan ekonomi masyarakat. Karena itu, ada agama dimana Allahnya mengizinkan umatnya untuk membuat miras dan menjualnya sehingga mendatangkan rezeki.
Hal ini dinyatakan dalam Kitab Suci, yang diyakini berasal langsung dari Allah. Di sini tampak bahwa Kitab Suci menyatakan mikol tidak dilarang sama sekali, malah dianjurkan.