Lihat ke Halaman Asli

Pengadilan bagi Prabowo?

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada persamaan nasib antara saya dengan Prabowo.

Prabowo dipecat dari kesatuan. Saya dipecat dari perusahaan.

Saya kehilangan pekerjaan. Prabowo kehilangan keluarga kecilnya.

Perbedaannya?

Prabowo punya banyak penghargaan dari negara selama di militer. Saya hanya rakyat biasa.

Saya diadili melalui pengadilan. Prabowo tidak.

Saya punya dokumen putusan pengadilan yang diputuskan, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Prabowo tidak.

Kalau saya, dalam Putusan No. 132/G/2012/PHI.Sby tertanggal 13 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan bahwa saya tidak terbukti melakukan pelanggaran apapun atas peraturan perusahaan PT GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI (“MIRACLE AESTHETIC CLINIC”).

Disempurnakan dengan permohonan Kasasi Perusahaan ke MA yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS) pada tanggal 15 April 2013, Plus, Permohonan PK Perusahaan DITOLAK dengan tanggal putus tanggal 26 Nopember 2013.

(http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7830e4d0-2985-1985-8d66-31323034 )

Saya bukan artis. Demikian halnya Prabowo.

Bukan Ariel Noah yang divonis bersalah tapi tetap bisa eksis dan tetap punya banyak fans.

Ekspektasi rakyat dalam memilih presidennya jauh lebih tinggi daripada sekedar memilih artis idola. Ia harus jadi public figure yang dicintai karena mampu mensejahterakan rakyat. Mampu menjamin persamaan hak di depan hukum. Dan tentu dibanggakan rakyat di mata internasional.

Ketika proses pengadilan berlangsung, saya tidak dapat membenarkan diri saya sendiri. Ada aneka bukti dan saksi yang diajukan perusahaan walaupun seluruhnya, tanpa kecuali, akhirnya ditolak Majelis Hakim PHI.

Prabowo pun tidak dapat membenarkan dirinya sendiri. Ketika rakyat terus mempertanyakan integritasnya, tidak cukup dengan Fadli Zon menyatakan di Mata Najwa kemarin, “Prabowo tidak terlibat”! Atau Hashim yang menyatakan, “ketika peristiwa, Prabowo bersama Bang Rhoma”!

Yang dapat membersihkan nama baik kita adalah kita sendiri. Bukan orang lain yang seenaknya bisa membuang ludah ke muka kita. Dan semuanya hanya bisa diperoleh melalui jalur pengadilan hingga inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tidak kontroversial lagi hingga kapan pun.

Agar suatu saat rakyat dapat memandang kewibawaannya sebagai orang yang pantas memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU meski pernah dipecat dari kesatuan.

Agar negara lainpun dapat memandang, presiden memang berwenang menolak penempatan duta negara lain, bukan karena alasan bahwa negara itu pernah menolak permohonan VISA-nya.

Saya ingin, seorang Prabowo juga bisa mengatakan ‘saya lega’. Seperti yang diucapkan Pak Boediono ketika jadi saksi di sidang Century.

Baca juga : http://hukum.kompasiana.com/2014/05/01/mimpikah-jilid-dua-memimpikan-pengadilan-hubungan-industrial-yang-cepat-tepat-adil-dan-murah--652996.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline