Lihat ke Halaman Asli

Pengunduran Diri RI-1 Vs Karyawan

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Saya memutuskan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, Kamis 21 Mei 1998”

Pengunduran diri presiden RI dimungkinkan dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 8.

Nampaknya presiden yang mengundurkan diri ataupun menteri yang berhenti karena mencalonkan diri sebagai presiden/wapres boleh berhenti setiap saat. Beda halnya dengan karyawan.

Tatacara pengunduran diri Karyawan diatur dalam Pasal 162 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berlaku mulai tanggal 25 Maret 2003.

Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelumnya, tidak terikat dalam ikatan dinas dan harus tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran dirinya.

Dalam kenyataannya, ada banyak karyawan yang berhenti di luar ketentuan tersebut. Misalnya dengan cara mangkir (Pasal 168 UUTK). Umumnya hal ini terjadi karena 3 persoalan pokok :

1. desakan situasi kerja yang tidak kondusif dan berlangsung relatif lama baginya
2. sudah bekerja di perusahaan lain dengan sistem imbalan yang lebih baik
3. problem pribadi lainnya.

Ada perusahaan yang mengatur pengunduran diri untuk karyawan dengan jabatan tertentu, minimal 3 – 6 bulan sebelumnya. Dibutuhkan kesepakatan tersendiri dalam penerapannya.

Ada juga perusahaan yang menyetujui pengunduran diri karyawan saat itu juga atau kurang dari 30 hari dengan aneka alasan. Misalnya karyawan yang ‘vokal’, kurang produktif, atau dikhawatirkan ‘move’ dengan membawa banyak karyawan lainnya.

Perusahaan dapat memberikan ‘imbalan’ sejenis uang taliasih yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, untuk mengurangi pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur dan menghindari terbengkalainya tugas dan tanggungjawab karyawan. Besarannya sesuai kemampuan perusahaan dan kepantasan secara umum.

Ada kalanya perusahaan tidak membayar sejumlah hak bagi karyawan yang berhenti tidak sesuai prosedur perundangan. Paling sering terjadi adalah tidak membayar sisa hak gaji berjalan atau sisa cuti. Atau tidak memberikan surat keterangan kerja. Apakah hal ini diperbolehkan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline