Just Sharing....
Sari seorang pekerja kantoran. Usianya masuk kategori Gen Z. Enam bulan lalu Sari mengajukan kredit paylater.
Tiga bulan pertama lancar. Tapi tiga bulan terakhir sampai dengan closing sistem per 31 Agustus 2024 oustanding tidak berkurang. Yang bertambah malah denda keterlambatan
"Tak terhubung. Nomor sudah terblokir. Alamat kost sudah pindah," demikian laporan hasil penanganan akun Sari.
Namun pegawai tak habis akal. Bila tak ketemu di kontrakkan, mengapa tak coba di cari ke alamat di E KTP. Siapa tahu pihak keluarga bisa memberi info dimana kini si nasabah berdomisili.
Kedatangan pegawai disambut orang tua nasabah yang tak tau apa -apa terkait kredit anak mereka. Bahkan terkejut manakala diinfokan besar kewajiban cicilan yang belum terbayar.
Mereka juga tak paham mengapa nomor HP Sari yang terdaftar di sistem tak sama dengan nomor HP yang digunakan tuk komunikasi sehari-hari di rumah. Pegawai kemudian hanya menitipkan pesan lalu pulang.
Besoknya Sari komplen via chat WA. Tak terima gara -gara kedatangan pegawai ke rumahnya bikin bapak nya masuk UGD (Unit Gawat Darurat).
Tekanan darahnya naik ketika tau anaknya punya hutang di perusahaan pembiayaan.
Siapa yang harus disalahkan? Pegawai yang mencari nasabah ke rumahnya atau kah Sari yang tak pernah menginfokan terkait kreditnya pada keluarganya.