Just sharing...
Minggu lalu ada nasabah komplain. Dia berpikir sudah tak ada lagi pokok hutang yang tersisa dari kontrak miliknya.
Dia kredit modal kerja dengan cicilan per bulan sekitar 1,6 juta selama 24 bulan. Bisa diperkirakan jumlah pinjaman lebih dari 20 juta.
Manakala didatangi seorang kolektor terkait sisa kewajiban hutang, si nasabah tak terima. Sekalipun ditunjukkan riwayat kredit yang tercantum di sistem, masih juga merasa sudah lunas.
Lalu dimana akar masalahnya?
Setelah panjang kali lebar memahami jalan pikiran nasabah dan meminta bukti bayar, ditemukanlah sumber masalahnya.
Satu setengah tahun lalu si debitur melakukan pelunasan dipercepat. Dia bayar sisa hutang dengan asumsi besar dana cair dikurangi dua kali angsuran yang sudah dicicil.
Dia transfer langsung via mbanking yang terhubung dengan aplikasi kontrak kredit yang bisa dia akses.
Sempat telepon dengan CS (Customer Service) terkait jumlah pelumasan namun yang dia bayar dikurangi dengan total yang sudah dibayar sebelumnya.