Just Sharing...
Seorang nasabah curhat di grup WA terkait cicilan mobil.
Setahun lalu anak sulungnya kredit mobil dengan merk dan tipe yang sama seperti yang sekarang diminati anak bungsunya, namun beda cicilan sudah lebih dari satu jutaan.
"Tenor sama kok bisa beda, padahal PPN 12% belum diterapkan?" tanyanya.
Sebenarnya itu tidak hanya terjadi pada kendaraan roda empat. Tapi juga pada kredit sepeda motor, sepeda listrik, modal kerja, kredit KPR dan barang lain penunjang aktivitas.
Setiap tahun harga barang atau unit pasti naik. Menariknya kenaikan nominal angsuran itu belum terdampak andai pemerintah kukuh dengan naik PPN 12%.
Beberapa hal di bawah ini bakalan terjadi sebagai dampaknya:
1. Naiknya persentase pajak memicu kenaikkan harga unit yang dijual secara kredit.
Ini karena badan usaha selaku pemasok atau penyedia yang bekerja sama dengan lembaga pembiayaan harus membayar tambahan pajak PPN ke pemerintah dari yang sebelumnya berlaku.
Dengan begitu, lembaga pembiayaan pun akan membayar lebih banyak per satuan harga unit kredit ke pemasok.