Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Apakah Boleh Nasabah Menjaminkan BPKB yang Kendaraannya Disewakan ke Pihak Lain?

Diperbarui: 15 April 2022   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi tempat rental atau penyewaan mobil. Sumber: NIKKEI via Kompas.com

Just Sharing....

Mudik telah tiba. Setelah dua tahun hibernasi di rumah gegara Covid ditambah aturan pelarangan oleh pemerintah, kini keran kebebasan dibuka. 

Mau mudik atau pulang kampung dibolehkan dengan persyararan yang jauh lebih mudah. Cukup tes antigen bila belum vaksin boster. 

Menunjukkan pencapaian selama merantau dari hasil bekerja bisa dibilang warna-warni dari sebuah tali sosial silaturahim dan kumpul keluarga. 

Sebenarnya bukan sebuah kewajiban juga karena parameter keberhasilan ukurannya bukan saja materi tapi juga progres lainnya. 

Namun namanya manusia kadang ada dorongan menunjukkan aktualisasi diri terkait aspek sosial dan ekonomi. 

Dan salah satu ajang pamer saat mudik adalah menunjukkan kepemilikan kendaraan. Harga motor ato mobil yang tak murah bisa mendongkrak citra pemiliknya. 

Maka tak salah bila ada sebutan OKB alias Orang Kaya Baru atau UKS. Bukan Unit Kegiatan Sekolah tapi Udah Kaya Sekarang. 

Bila kendaraan milik si pemudik masih kredit, apakah masuk katagori OKB atau UKS? Lalu bagaimana bila itu cuma kendaraan yang disewa doang untuk mudik? Hmm.....

Celah bisnis menyewakan kendaraan yang sudah dijaminkan BPKB-nya

Dari pengalaman bekerja, ada banyak nasabah yang melakukan seperti ini untuk meraup keuntungan. Biasanya tak diketahui di awal, namun setelah kontrak berjalan baru terungkap. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline