Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Biaya Denda dan Biaya Simpan BPKB yang Mesti Dipahami Nasabah Kredit Kendaraan

Diperbarui: 7 April 2022   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi BPKB Kendaraan (Sumber: www.kompas.com)

Just Sharing....

Tulisan ini terinspirasi dari kisah dua hari lalu. Ada seorang nasabah motor menemui saya. Dia membawa kertas berisi catatan biaya yang harus dilunasi untuk mengambil BPKB. 

Saya lalu melihat apa saja yang tercantum pada riwayat kredit miliknya yang sudah berjalan hampir 7 tahun. 

Singkat cerita, kontrak dimulai pada Oktober 2015. Berarti serah terima motor dari showroom ke nasabah di satu bulan sebelumnya, yakni September 2015.

Tenor 2,5 tahun berakhir di Maret 2018. Sekarang sudah bulan April 2022 dan belum lunas. BPKB masih di brankas perusahaan pembiayaan.

Jangan dulu menghakimi atau berpikir negatif terhadap nasabah yang lalai atau menunggak sebelum memahami apa yang jadi akar penyebab. 

Bisa saja pria yang datang kemarin sore bukan nasabah sebenarnya atau dia mewakili keluarga atau kerabatnya. 

Fluktuasi ekonomi bisa terjadi kapan saja. Demikian juga kondisi finansial masing-masing orang tidak selalu stabil. 

Meski itu kontrak di mana kewajiban membayar terakhir di 2018 sebelum Covid-19 mewabah pada 2020 hingga 2022, tapi bisa saja sebelum itu keuangan si nasabah sudah babak belur. 

Pembayaran 4 bulan pertama lancar, mulai batuk-batuk alias macet-macet lewat tanggal jatuh tempo sejak cicilan ke-5. 

Kemudian polanya sama dan menerus hingga angsuran ke-30. Jadi setiap bulan ada denda harian dan terakumulasi di bulan terakhir. Nominal cicilan dia 400 ribu per bulan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline