Just Sharing....
Ada seorang calon nasabah berdomisili di Kabupaten A yang berjarak lebih dari 100 kilometer dari kantor cabang X, sebuah perusahaan pembiayaan di Kota B. Nasabah tersebut punya kapasitas penghasilan mapan dan profil usaha layak.
Namun sayang pengajuan untuk kredit mobil baru ditolak oleh perusahaan X.Dengan alasan, maaf kami tak punya kantor perwakilan di Kabupaten B. Apakah pembaca pernah mendengar atau mungkin mengalami sendiri terkait pengajuan yang seperti ini?
Ada lagi kisah yang lain. Calon nasabah hendak mengajukan kredit dana dengan jaminan BPKB dua kendaraan. Sebuah sepeda motor Vario tahun 2019 dan sebuah Mobil Toyota Avanza tahun 2018. Estimasi total pinjamam kurang lebih 150 juta.
Datanglah ke kantor cabang pembiayaan X yang hanya berjarak 2 kilometer dari rumahnya, dengan membawa dua unit kendaraan tersebut beserta dokumen lengkap. Secara penghasilan masuk dan umur kendaraan masih diperbolehkan.
Namun akhirnya ditolak juga lantaran kedua unit tersebut, meski bukan berpelat nomor dengan warna kuning atau warna merah, namun digunakan juga untuk operasional sebuah yayasan pendidikan. Padahal pelat nomornya berwarna hitam dan atas nama calon nasabah.
Contoh ketiga seorang nasabah yang sudah lunas kredit motor Yamaha NMax kepengen kredit laptop baru untuk sang anak di perusahaan pembiayaan Y yang dulu tempat kredit motor juga.
Namun akibat pandemik, di akhir tahun 2020 lalu kantor perwakilan di kota si nasabah ditutup dan dipindah ke kota C yang berjarak 70 kilometer dengan tempat tinggalnnya.
Pada akhirnya pengajuan ditolak meski laptop itu cicilannya cuma 400 ribu masih kalah jauh dengan cicilan NMax yang sudah lunas itu 1,5 juta per bulan.
Dari ketiga contoh di atas, saya sebut saja kasus, aspek apa yang menyebabkan di rijek alias ditolak padahal calon nasabah memenuhi faktor 5C sebagai syarat lolos. Faktor 5 C tersebut mungkin sebagian sudah paham yakni Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.