Just Sharing....
Tenor adalah istilah untuk jangka waktu pembayaran bila kredit sebuah produk atau jasa pembiayaan. Ada yang 12 bulan, 18 bulan atau bisa hingga 20 tahun seperti misalnya pada kredit rumah subsidi.
Dinamika nasabah melunasi lebih cepat tak bisa dihindari. Ini karena hampir tak ada poin-poin di akad kredit yang membatasi atau melarang soal itu.
Hanya mengatur besarnya persentase biaya pelunasan lebih awal (pretermination) yang tentunya berbeda-beda pada masing-masing perusahaan pembiayaan. Akan berlainan juga menyesuaikan dengan produk yang dibiayai.
Keinginan nasabah melunasi lebih cepat itu alasannya beragam. Bisa jadi ada rezeki berlimpah sehingga dialihkan untuk melunasi semua kewajibannya.
Bisa juga karena hendak mengajukan kredit dengan plafon besar di sebuah bank yang berbeda, misalnya kredit rumah atau apartemen, jadi disarankan untuk menyelesaikan dulu sejumlah kontrak piutang di tempat lain agar memudahkan prosesnya.
Pihak pembiayaan sendiri mengharapkan nasabah terus mengangsur sepanjang tenor karena profit bunga yang didapatkan akan lebih konsisten setiap bulan. Selain itu ada faktor lainnya juga.
Pengenaan biaya pelunasan dipercepat adalah salah satu opsi untuk mendapatkan profit bunga yang hilang, meski jumlahnya lebih kecil dibanding nasabah setia mencicil sampai akhir.
Nominal bunga yang hilang akan menjadi keuntungan nasabah juga karena total yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil dibanding mengangsur rutin.
Misal sisa 10 X cicilan dengan angsuran Rp. 1.700.000,-per bulan, bila dicicil sampai lunas = Rp. 17.000.000,-. Namun dengan pelunasan dipercepat, bisa saja cuman Rp. 1.450.000,-. Masih untung 250 ribu.