Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Mau Beli Kendaraan Lelang di Perusahaan Pembiayaan? Pahami Dulu Prosedurnya

Diperbarui: 9 November 2021   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi mobil-mobil yang akan dilelang.| Sumber: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI

Just Sharing...

Kemarin sore saya ditelepon seorang mantan nasabah yang berprofesi sebagai pemilik toko bangunan. 

Dia mendapat informasi dari seorang yang bekerja di kantor Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), bahwa bisa membeli unit kendaraan yamg dilelang di perusahaan pembiayaan. 

Kebetulan unit kendaraan tersebut bermerek sama dengan brand ATPM tersebut. Mantan nasabah ini juga sedang membutuhkan tambahan armada dump truck untuk pengantaran bahan bangunan ke para pelanggan toko. 

Kejadian hampir sama juga terjadi 3 bulan lalu. Kali itu unitnya bukan roda 4 atau kendaraan komersial, tapi sepeda motor yang dilelang. Seorang sahabat berniat membeli kemudian mengontak saya. 

Apakah membeli unit pelelangan dari perusahaan pembiayaan lebih murah dibanding membeli kendaraan bekas dari showroom? 

Bagaimana syarat dan prosedurnya? Dari mana asalnya kendaraan yang dilelang itu? 

1. Pelelangan unit

Penjualan kendaraan yang dulunya dikredit dan dipakai mantan nasabah biasanya disebut unit lelang. Meski namanya ada embel-embel lelang, proses dan prosedur tidaklah sama persis dengan pelelangan pada umumnya.

Unit lelang diperoleh dengan sejumlah cara. Tidak hanya karena nasabah itu menunggak lalu mengembalikan secara langsung dan sukarela karena tak kuat mengangsur, tapi bisa juga setelah proses mediasi dan komunikasi dengan pihak pembiayaan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline