Just Sharing...
Beberapa hari lalu, ada calon nasabah dari kota lain yang berseberangan pulau menghubungi saya. Beliau kebetulan mendapatkan nomor HP saya dari salah satu rekanan lokal. Punya mobil keluaran 2016 dan kepengen melakukan Refinancing (biasanya disingkat Refi).
Refinancing adalah pembiayaan kembali terkhusus untuk kendaraan bekas beroda. Baik roda 2, roda 3, maupun roda 4. Tipe passenger maupun commercial.
Terkhusus untuk roda 3 semacam Viar atau kadang disebut Bentor di sejumlah daerah di Indonesia, masih harus menyertakan sejumlah pertimbangan. Tak sedikit perusahaan yang belum membolehkan Refinancing untuk tipe ini.
Beberapa hal penting di bawah ini, perlu di edukasi ke masyarakat bila hendak mengajukan Refinancing dengan jaminan dokumen bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Warga menyebutnya menyekolahkan BPKB.
Sejatinya BPKB tak berdiri sendiri sebagai agunan. Tapi satu paket dengan persyaratan lain terkait kendaraan tersebut, yakni foto unit, surat kendaraan berupa STNK, faktur, dan bukti fisik kendaraan yang diamati langsung oleh pegawai yang akan memproses.
Refinancing Sepeda Motor.
Alat transportasi roda 2 ini, berdasarkan survey kepemilikan kendaraan, hampir dimiliki oleh 80 persen warga Indonesia. Bahkan di propinsi tertentu, satu keluarga bisa punya lebih dari satu atau dua unit.
Beberapa merk merajai pasar konsumen. Selain uang muka ringan bila hendak kredit,showroon kendaraan bekas pun punya peminat sendiri.
Itu juga didukung mudahnya menjumpau lokasi servis motor di daerah lokal, di mana berperan penting membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja.
Ada jaring -jaring ekonomi yang terbentuk ketika produksi unit melimpah dari hulu (pabrik) dan distribusi nya mengalir ke hilir (pengguna) dalam bentuk penyaluran kredit pembiayaan. Bisa jadi karena beli cash sudah pasti mahal, dan UMK sebagai acuan pendapatan warga rata -rata masih di bawah harga tunai.