Just Sharing...
Beberapa hari lalu mampir ke sebuah kantor untuk niatan investasi. Sekedar tanya-tanya.
Karena beberapa tahun lalu pernah juga namun sudah lunas, pengen tau apa masih jalan program yang dulu ato sudah ada tambahan pilihan lain.
Tak sengaja tertarik pada salah satu brosur yang tersedia di sana. Penawaran tuk jadi mediator bagi bekas debitur.
" Lumayan Mas, ada insentif dan keuntungan lain kalo mau ikutan,* tawar salah satu pegawai.
Saya ngga mengiyakan penawaran tersebut. Hanya tersenyum dan memgambil selembar brosur nya untuk di pelajari.
Dalam perjalanan pulang, mampir di sebuah kedai kopi. Ngaso sebentar sekalian buka -buka HP. Cek WA, email, dan info lain di FB dan IG.
Ternyata penawaran profesi sebagai mediator bagi perusahaan pendanaan di bawah OJK, sudah makin bermunculan di media sosial. Tak seperti 10 ato 15 tahun silam, dimana tak banyak yang menjalankan.
Apa sih itu mediator?
Sedikit berbeda dengan sales agen non funding ato sales agen yang bukan menawarkan pinjaman dana seperti pada profesi pemasar asuransi, sales barang elektronik,kendaraan, ato produk lainnya.