Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Rasio Kredit Macet dan 4 Tipe Nasabah terhadap Denda Cicilan Kendaraan

Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kredit| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Just Sharing....

Kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM berdampak langsung pada penghidupan dan penghasilan masyarakat. 

Meski sektor perbankan dan pembiayaan termasuk dalam sektor esensial tetap dibolehkan beroperasi dengan keterbatasan tertentu, namun interaksi dengan para nasabah menjadi sangat terbatas. 

Keterbatasan tak hanya pertemuan secara fisik, tapi melebar hingga keterbatasan secara finansial dalam kemampuan membayar cicilan.

Dengan masa pemberlakuan PPKM hampir satu bulan sepanjang bulan Juli, tentu saja ketidakmampuan mengangsur akan berimbas pada naiknya angka kredit macet yang biasanya terakumulasi di akhir bulan. 

Syukurnya, tak semua provinsi di tanah air sama seperti Pulau Jawa (termasuk Jakarta) dan Pulau Bali yang menjadi fokus pemerintah. 

Dengan demikian, bagi sejumlah sektor jasa pembiayaan yang berjejaring nasional, masih bisa memaksimalkan pendapatan atau meminimakan rasio angka kredit macet, dari daerah-daerah di luar dua pulau ini. 

Pada perusahaan pembiayaan, akhir bulan, atau lebih tepatnya tanggal terakhir dan hari terakhir di sebuah bulan berjalan, adalah hari kerja yang sangat menentukan pencapaian kinerja. 

Istilah tutup buku tak hanya bicara soal apakah target penjualan sudah tercapai, tapi apakah angka kredit macet sudah turun. 

Proses gesek noka nosin sebuah mobil nasabah| Dokumentasi pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline