Lihat ke Halaman Asli

Brader Yefta

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Gagal Paham soal Motor yang Akan Ditarik karena 3 Hari Telat Bayar Angsuran

Diperbarui: 29 Maret 2020   16:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber:litigasi.co.id

Just Sharing

Membaca artikel di Kompas.Com hari ini dengan judul Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector, saya sedikit bingung bin heran alias gagal paham. Sang penulis dan editor mengurai kisah seorang pengemudi ojek online mengenai keterlambatan bayar angsuran, Latifah demikian nama nasabah yang bermata pencaharian sebagai ojol itu, sudah telat selama 3 hari. 

Artikel ini menjadi terpopuler dan sudah dibaca 469.171 orang pada saat saya menulis. Latifah meminta pengertian Si Kolektor, yaitu petugas penagihan yang datang kerumahnya. Dia menunjukkan video arahan kepala negara soal relaksasi kredit. Pada akhirnya, si nasabah mengatakan motor akan di tarik. 

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah. (kutipan dari artikel)

Gagal Paham Soal 3 Hari Telat Motor Ditarik

Sepanjang yang saya tahu, bila telat cuma tiga hari dari tanggal jatuh tempo, tak ada kebijakan untuk unit ditarik. Penarikan unit hanya dapat dilakukan pada nasabah-nasabah yang telah menunggak rata-rata lebih dari 3 bulan. Karena proses eskalasi kasus, dalam hal ini kasus keterlambatan nasabah by nasabah, itu berjenjang.

Penanganannya bertahap, jadi ngga ujuk -ujuk langsung ditarik. Apalagi ini baru 3 hari. Dan hampir semua lembaga pembiayaan, entah finance, leasing dan yang lainnya, setahu saya tak ada aturan wajib harus ditarik bila menunggak tiga hari, terlebih pada nasabah -nasabah yang di bulan -bulan sebelumnya lancar

Latifah mengatakan debt collector datang kerumahnya pada tanggal 27 Maret 2020 di sore hari. Andai kata terlambat tiga hari sesuai penuturannya, anggap saja JT alias jatuh temponya itu tanggal 24 Maret 2020 alias setiap bulan itu tanggal 24 paling lambat harus sudah dibayar.

Sesuai kebijakan andai Bulan Februari dan Bulan Januari sudah dibayarkan oleh si Latifah, tak akan mungkinlah ditarik itu unitnya. Jarang bahkan tak ada kebijakan seperti itu, telat 3 hari motor di tarik. 

Proses penanganan tagihan bila masih dalam hitungan hari, biasanya ditangani oleh karyawan internal bagian penagihan. Bukan debt collector namanya, tapi kolektor.

Penyebutan istilah debt collector alias DC hanya membawa imajinasi pembaca pada seorang DC, yang mungkin dalam tanda kutip, terkesan negatif di pikiran sebagian pembaca. Padahal pelimpahan penanganan ke DC oleh pihak lembaga pembiayaan, hanya untuk nasabah -nasabah yang sudah tak bisa ditangani oleh keryawan internal alias kolektor. Itu khusus untuk nasabah menunggak lebih dari 3 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline