Nama : Adnan Despramdhany Setiabudi
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.Kom
ABSTRAK
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (demos) “rakyat” dan (kratos) “kekuasaan”, istilah demokrasi di perkenalkan perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitupemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sistem negara yang dimana kewenangan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyurakan aspirasi mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,kekuasaaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
PENDAHULUAN
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahanya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (demos) “rakyat” dan (kratos) “kekuasaan”, istilah demokrasi di perkenalkan perkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitupemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).
Demokrasi merupakan suatu sistem negara yang dimana kewenangan berada ditangan rakyat, sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyurakan aspirasi mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,kekuasaaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Jimly Assihiddiqie mengemukakan bahwa demokrasi itu pertama-tama merupakan gagasan yang mengendaikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang partisipatif, demokrasi adalah suatu konsep kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karennya rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan yang memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan. Pengertian demikian tercakup dalam pengertian kedaultan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, yang diselenggarakan dan untuk rakyat sendiri, serta yang secara terus-menerus membuka diri terdahap partisipasi rakyat yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan negara. Negara yang dapat menyelesaikan gagasan demokrasi demikiran ini merupakan negara yang ideal.
Orde Baru, yang dimulai pada tahun 1966 di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, muncul sebagai respons terhadap perubahan politik setelah Gerakan 30 September tahun 1965. Ini bertujuan mengoreksi penyimpangan masa Orde Lama, menata kembali kehidupan rakyat, dan menerapkan Pancasila dan UUD 1945 secara konsisten. Pada masa Orde Baru, penerapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tetap menjadi fokus pemerintahan. Pada masa ini memiliki visi untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan masyarakat dan negara. Pancasila, yang mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia, menjadi landasan utama dalam Demokrasi Pancasila di mana asas kekeluargaan dan gotong royong menjadi prinsip utama.
Visi pemerintahan Orde Baru adalah menerapkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan masyarakat dan negara. Pancasila, yang mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia, menjadi fokus pemerintahan Orde Baru. Prinsip kekeluargaan dan gotong royong menjadi prinsip utama dalam Demokrasi Pancasila. Untuk menerapkan Pancasila, partai politik diatur dengan jumlah yang dibatasi hanya tiga, yaitu PDI, PPP, dan Golkar. Pancasila juga dijadikan asas tunggal bagi organisasi masyarakat dan partai politik, serta diintegrasikan di bidang sosial dan politik. Militer juga turut serta dalam menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.