Lihat ke Halaman Asli

Adnan Abdullah

Seorang pembaca dan penulis aktif

Sertifikasi Halal, Sebenarnya Kewenangan Siapa?

Diperbarui: 13 Maret 2022   16:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kemenag.go.id

Sebagaimana kita ketahui bersama, sertifikasi kehalalan produk makanan dan minuman di Indonesia selama ini dikeluarkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) agama Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). 

LPPOM MUI ini didirikan oleh ormas Islam MUI pada tahun 1989 sebagai respon atas permintaan pemerintah ketika itu kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi yang marak ketika itu.

MUI membuat Nota Kesepakatan terkait sertifikasi halal tersebut dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan pada tahun 1996. Menteri Agama kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 518 dan 519 Tahun 2001 yang melegitimasi MUI sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat halal. 

Dalam ajaran Islam, segala hal yang terkait kepentingan umat Islam adalah merupakan tanggung jawab amirul mukminin atau pemimpin suatu negeri. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka yang dimaksud amirul mukminin adalah Presiden Republik Indonesia. 

Selama ini Pemerintah melalui Menteri Agama telah mengatur dan mengelola berbagai urusan umat Islam, antara lain urusan haji dan umrah, pernikahan, perceraian, zakat, penentuan hilal di bulan suci ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha, sementara sertifikasi halal masih ditangani oleh ormas.   

Oleh karenanya pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diterbitkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa penyelenggaraan JPH dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk oleh Kementerian Agama. 

Kemudian berdasarkan amanat dari Undang-undang tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Menindaklanjuti undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, Kepala BPJPH Dr. Muhammad Aqil Irham menerbitkan Keputusan Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI, akan tetapi merupakan kewenangan BPJPH. 

Dengan adanya keputusan tersebut, maka per tanggal 1 Maret 2022, label halal yang dikeluarkan oleh MUI secara bertahap dinyatakan tidak berlaku lagi. Logo halal MUI yang berlatar belakang warna hijau dengan tulisan berwarna putih diganti dengan logo halal dari BPJPH yang berlatar belakang warna putih dan tulisan berwarna ungu. 

Dengan pengambilalihan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama ini, maka pemerintah telah melaksanakan tanggung jawabnya untuk secara langsung menyediakan jaminan produk halal bagi umat Islam di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline