Lihat ke Halaman Asli

Pojok Pustakawan Kompas

Pustakawan Kompas Online

Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Pengembangan Pendidikan Anak di Kota Jayapura

Diperbarui: 13 Mei 2022   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Pendidikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan semua pihak yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan dan Masyarakat. Oleh karenanya perlu adanya kesepahaman bersama terhadap Sistem Pendidikan yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pada Bab. IV yaitu tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat dan Pemerintah. 

Pada Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pasal 8 Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9 Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan berkualitas akan bisa dirasakan pada kurun waktu yang panjang yaitu 15 sampai dengan 20 tahun yang akan datang.

Oleh karenanya kepada semua pemangku kepentingan pendidikan didaerah untuk terus memberikan pemahaman kepada semua pihak yaitu Orang tua, Tokoh agama dan tokoh  masyarakat bahwa Pendidikan Anak sangatlah urgen bagi generasi penerus yang akan datang. 

Peran Serta Masyarakat sangatlah penting dalam upaya menjadikan pendidikan yang berkualitas. Apakah yang dimaksud Peran Serta Masyarakat dalam bidang pendidikan? Menurut Ansar dan Masaong, (2007:165) didalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 54 dikemukakan:

  • Peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan
  • Masyarakat berperan serta sebagai sumber, pelaksanaan dan pengguna hasil pendidikan.

Syaifuddin, Mohammad dkk (2007) mengatakan bahwa peran serta masyarakat adalah kontribusi, sumbangan, dan keikutsertaanya dalam menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan. Peran serta tidak sekedar berbentuk finansial (dana) melainkan juga peran serta dalam gagasan (ide), tenaga, menjaga keberlangsungan pendidikan agar tercipta pendidikan yang bermutu. 

Adapun indikator layanan pendidikan bermutu adalah jika terpenuhinya delapan (8) standar nasional pendidikan antara lain standar tingkat pencapaian perekembangan (SKL), standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kepedidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Dalam upaya mewujudkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan perlu proses yang lama dan tidak semudah membalikkan telapak tangan dikarenakan pendidikan didaerah-daerah yang jauh dari perkotaan, pendidikan belum menjadi suatu kebutuhan melainkan baru mencapai tahap sambilan apalagi dipengaruhi rasa pesimistik sebagian besar warga masyarakat, bahwa pendidikan belum mampu menjawab kepentingan dan kebutuhan keluarga seperti banyaknya lulusan Sarjana yang menganggur, susahnya mencari lapangan pekerjaan dan lain-lainya. 

Pemerintah dalam rangka meningkatkan Peran serta masyarakat perlu bekerja sama dengan pihak-pihak yang sangat peduli dengan pendidikan, aktivis, para praktisi dan lain-lain.

Adapun metode untuk meningkatkan peran serta masyarakat yaitu dengan berbagai cara antara lain :

  • Sosialaisasi program dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat
  • Melaksakan BIMTEK kepada semua Kepala Sekolah dari tingkat TK sampai dengan SMA/AMK
  • Melaksanakan sosilaisasi kepada Pengawas, Tokoh Mayarakat dan Tokoh Pendidikan.
  • Mensosialisasikan program pada komunitas gugus satuan pendidikan, organisasi profesi dan pusat kegiatan gugus.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline