Lihat ke Halaman Asli

Daniel Ferdinand

Aku Mah Apa Atuh... Cuma mau Indonesia Maju dan Indonesia Bersatu

Membangkitkan Raksasa Maritim Dunia yang Ga Bangkit-bangkit

Diperbarui: 26 September 2021   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai yang merupakan National Building bagi negara Indonesia. Maka negara dapat menjadi kuat jika dapat menguasai lautan. Untuk menguasai lautan kita harus menguasai armada yang seimbang". Begitulah ucapan Proklamator dan Presiden pertama Indonesia pada National Maritime Convention (NMC) 1963 Sebuah ungkapan yang bukan hanya isapan jempol semata jika memang setiap anak bangsa Indonesia sadar bahwa Indonesia memang akan menjadi Negara yang Kuat, Makmur, Damai jika kita bisa menguasai lautan.

Kalimat diatas pernah aku tuliskan di kompasiana tanggal 10 Maret 2014, dengan harapan Raksasa Maritim yang tertidur dengan nama Indonesia bisa bangkit dari Tidurnya untuk bisa menguasai dunia maritim dan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, ternyata sampai saat ini belum bangkit-bangkit juga, padahal kurang apa coba, dari kampanye sampe sudah hampir abis masa jabatannyaselama 2 periode tidak sedikit program-program kemaritiman merupakan andalalan dari Bapak Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Jika kita sadar bahwa ada 11 sektor ekonomi kelautan yang merupakan Sumber Daya Alam dan jasa-jasa bisnis dibidang Maritim yang jika kita daya gunakan bisa membawa Negara kita yang terpuruk ini untuk bangkit dan menguasai perekonomian dunia, sektor tersebut antara lain:

  1. Sektor Perhubungan Laut
  2. Sektor Industri dan Jasa Maritim 
  3. Sektor Pariwisata Bahari 
  4. Sektor Industri Bioteknologi Kelautan, 
  5. Sektor Pertambangan dan Energi, 
  6. Sektor Industri Pengolahan Hasil perikanan, 
  7. Sektor Sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, 
  8. Sektor Perikanan Tangkap, 
  9. Sektor Perikanan Budidaya 
  10. Hutan Mangrove 
  11. SDA non-konvension

Dari 11 sektor diatas, mungkin hanya sektor no. 2 yang akan menjadi ulasan dalam tulisan ini karena kebetulan Penulis merupakan pelaku sektor Industri dan Jasa Maritim khususnya Keagaenan Kapal dan Perekerutan dan Penempatan Awak kapal, bisa jadi kata kunci "Birokrasi" merupakan masalah yang sama dihadapi juga oleh sektor-sektor lainnya, meski kelihatan hanya bagian kecil dari 11 sektor ekonomi kelautan namun Sektor Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal atau pelaut tidak sedikit menyumbang devisa bagi negara. 

Birokrasi khususnya dalam hal Perijinan untuk Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Masih Belum Jelas, Pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang   Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Awak Kapal atau Pelaut dimasukan dalam Katagori Pekerja Migran padahal dalam ILO Convention C097 tentang  Migration for Employment Convention (Revised), 1949 (No. 97) disebutkan pada Article 11 point 2. c

1. For the purpose of this Convention the term         migrant for employment       means a person who migrates from one country to another with a view to being employed otherwise than on his own account and includes any person regularly admitted as a migrant for employment.

2. This Convention does not apply to-- 

  • (a) frontier workers;
  • (b) short-term entry of members of the liberal professions and artistes; and
  • (c) seamen.

Awak Kapal atau Pelaut tidak termasuk Pekerja Migran, 

Sampai saat ini Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang masih memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berlandaskan atas dasar PM 84 tahun 2013 masih Galau Tingkat Dewa dan belum ada kepastian apakah SIUPPAK (Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal akan digantikan sesuai dengan UU 18 tahun 2017 menjadi SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), yang pasti sampai saat ini Peraturan Pemerintah  dari UU 18 Tahun 2017 tentang Perusahan Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal belum muncul atau terbit juga.

Yang lebih membingungkan pelaku Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dengan munculnya Dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kelautan dan 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran, yang jelas berpotensi akan menghambat layanan satu pintu dalam penerbitan surat izin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline