Lihat ke Halaman Asli

Daniel Ferdinand

Aku Mah Apa Atuh... Cuma mau Indonesia Maju dan Indonesia Bersatu

Kami Membayar Anda Rp 554.000.000 Pertahun Plus.. Plus Bukan untuk Tidur

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14094013031830342058

[caption id="attachment_340272" align="aligncenter" width="440" caption="Kami Gaji Anda Rp 554.000.000 Per Tahun Plus..Plus... Photo : kaktus.co.id"][/caption]

Miris dan menyakitkan, ditengah kesulitan untuk bertahan hidup di negeri ini, melihat para anggota DPR RI yang kata nya mewakili suara rakyat terlelap dalam buaian mimpi disaat waktunya bekerja untuk rakyat.

Tak heran jika kuota subsidi BBM tekor sebelum waktunya, Tak heran jika kasus Mega scandal Bank Century tak kunjung tuntas, Tak heran jika pelayanan publik tidak maksimal, dan masih banyak pekerjaan - pekerjaan yang seharusnya anda lakukan dalam kurun waktu 2009 - 2014 masih berantakan.

Sebagai aktivis pelaut saya hanya bisa mengelus dada karena sampai saat ini Pelaut Indonesia masih menunggu mimpi nya yang belum terwujud agar Maritime Labor Convention (MLC) 2006 segera diratifikasi oleh pemerintah RI dan menjadi undang-undang agar hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja diatas kapal Domestik maupun Internasional bisa terlindungi dan khususnya bagi pelaut Indonesia yang bekerja diatas armada pelayaran domestik bisa mendapat gaji  yang layak dan sesuai dengan standar yang sudah digariskan ILO maupun ITF.

Angka Rp 554.000.000 plus.. plus .. bukan lah Isu belaka, karena kami rakyat tahu bahwa anda yang tidur sambil duduk dikursi empuk di Gedung DPR RI memang mendapatkan Gaji, dan tunjangan yang setahun bisa anda kantongi bahkan bisa mencapai angka 1 Milyar tanpa harus korupsi.

Bagi anda yang mungkin belum tahu berapa nominal gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diterima para anggota DPR RI, anda akan tercengang  dan berkata, " WOooowwW " ya berikut adalah uang kita, rakyat Indonesia yang dipakai untuk menggaji mereka:

A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode

C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)

D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap

E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline