Lihat ke Halaman Asli

ADMADI MURTIWIKANA

digital marketer

PT dan CV Apasih Perbedaannya?

Diperbarui: 19 April 2022   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mari kita Jabarkan Perbedaan CV dan PT

PT

1. Merupakan usaha berbadan hukum dan pendirian nya diatur secara tertulis oleh undang undang .

2. Modal Minimal 50 juta . paling tidak 25% sudah harus disetor kan para pendiri PT selaku pemegang saham .

3. Pengurusan PT minimal punya 2 orang pengurus sebagai direktur dan komisaris . jika PT terbuka minimal memiliki 2 orang anggota direksi

4. Memerlukan waktu yang cukup lama dalam mendirikan sebuah PT . karena harus melewati pengesahan Menteri hukum dan HAM RI dan memiliki Langkah yang cukup panjang

5. Pendiri PT bisa di isi oleh WNA (Warga negara asing)

6. Jika PT merugi atau mempunyai hutang atau pailit . yang disita adalah asset perusahaan

7. Pendirian PT Membutuh kan modal yang cukup mahal

CV

1. CV merupakan berbadan usaha dan bukan termasuk badan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur mengenai CV

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline