Halo apa kabar teman teman . semoga baik baik saja ya , Nah bagi kamu yang ingin membuat PT (perseroan terbatas) untuk legalitas usaha . kamu Wajib baca artikel ini sampai habis karena aku akan berbagi info mengenai syarat pendirian pt 2021.
Jangan sampai kamu salah dalam mempersiapkan syarat syarat pendirian pt yang mengakibatkan lama proses pembuatan . Sebelum ke syarat pendirian PT . yuk kita kenalan terlebih dahulu apa itu PT .
Di era serba online industry 4.0 . Mulai banyak pengusaha / entrepreneur yang bermunculan . Para pengusaha membutuhkan legalitas usaha untuk mendukung kebutuhan usaha nya . Bentuk legalitas usaha bermacam macam seperti PT , CV , YAYASAN dll . untuk sementara ini aku bakal bahas mendalam mengenai PT terlebih dahulu ya .
PENGERTIAN PT
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha yang memiliki badan hukum arti dari badan hukum disini yaitu PT dilindungi oleh hukum dan modalnya terdiri dari saham yang dapat diperjualbelikan .
Pengertian saham adalah pemberian modal individual atau badan usaha / perusahaan ketika kita sudah menyertakan modal maka kita dapat mendapatkan hak pendapatan perusahaan , asset dan boleh hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Istilah jual beli saham di masa sekarang sudah sangat familiar karena bermunculan banyak aplikasi untuk memperjual belikan saham dengan mudah .
KELEBIHAN PT
1. Aman nya harta dan asset pribadi
Alasan inilah dimana PT dijadikan pilihan badan usaha . Maksud dari aman nya harta dan asset pribadi adalah Ketika perusahaan kamu mengalami pailid atau bangkrut memiliki utang dengan pihak lain . kerugian yang ditanggung pemilik perusahaan hanya sebatas asset perusahaan untuk membayar atau melunasi kewajiban utang sehingga asset pribadi tidak ikut disita untuk membayar kekurangan .
Lain hal nya dengan badan usaha CV jika CV mengalami pailid atau bangkrut sudah dapat dipastikan asset pribadi dapat disita untuk melunasi tanggung jawab utang tersebut . Apakah kamu mau asset pribadi yang susah payah dikumpulkan ikut disita juga . maka dari itu pilihlah badan usaha PT .
Hal ini telah diatur oleh pasal 3 ayat (1) Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UU PT).
2. Pendanaan didapatkan lebih mudah