Lihat ke Halaman Asli

"Apakah Karang Taruna Memiliki Kekuatan Hukum?" Mahasiswa KKN Tematik Undip Lakukan Sosialisasi Payung Hukum Karang Taruna

Diperbarui: 27 Juni 2022   05:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Plumbon (13/02/2022) -- Universitas Diponegoro kembali melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata Tematik(KKN-T). KKN-T adalah sebuah program pengabdian masyarakat, para mahasiwa akan menjalani KKN-T selama kurang lebih 40 hari, terhitung mulai dari 6 Januari-15 Februari 2022. Salah satu Tim Kuliah Kerja Nyata melaksanakan kegiatannya di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Kararnganyar, Jawa Tengah.

Tim I KKN-T dalam melaksanakan kegiatannya berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Kemasyarakatan yang berada di salah satu dusun, yaitu Dusun Pakem, lembaga tersebut adalah Karang Taruna Karya Manunggal, di kesempatan pertama bersama dengan anggota Karang Taruna, mahasiswa melakukan koordinasi mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama kegiatan KKN.

Dalam perbincangan di satu satu kesempetan setelah Faris Adli Munif  salah satu anggota tim I KKN-T yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, Ketua Karang Taruna menyampaikan pertanyaan "Apakah Karang Taruna memiliki Kekuatan Hukum?' .

Dikarenakan pertanyaan tersebut Mahasiswa yang akrab disapa Munif ini mengganti rencana kegiatan dengan menyusun program kerja Sosialisasi Payung Hukum Karang Taruna, kegiatan sosialisasi kurang lebih membahas Peraturan Mentri Sosial No.25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna, dengan sasaran Karang Taruna Karya Manunggal, Dikarenakan dengan ketidaktahuan mengenai payung hukum para anggota karang taruna di dusun pakem.

Sosialisasi yang dilaksanakan dalam beberapa hari melalui rapat perkumpulan Karang Taruna RT Dusun Pakem satu ke lainnya ini diharapkan dapat dipergunakan oleh anggota Karang Tarna dalam menjalankan kepengurusan organisasinya. dikarenakan Permensos mengenai Karang Taruna yang dijelaskan telah mengatur apa-aoa saja mengenai Karang Taruna, dari prinsip yang harus dipegang, bagaiaman keanggotaan karang taruna, bagaimana pendanaan karang taruna dan lain-lain.

Dengan membuat program ini, diaharapkan Karang Taruna di Dusun Pakem, Desa Plumbon Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar, dapat menjalankan organisasinya lebih baik lagi dan terus berkembang, karena sejatinya sebuah organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna diharapkan dapat menjadi wadah bagi para remaja untuk selalu berkembang dan juga menjadi organisasi yang memberdayakan masyarakat di desa.

Penulis                              : Faris Adli Munif

NIM                                    : 11000119130532

Dosen Pembimbing     : Triyono, S.H., M.Kn

Lokasi KKN                     : Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline