Lihat ke Halaman Asli

Adji Prakoso

Manusia Pembelajar

Analisis Hukum Pengelolaan Limbah B3 di Provinsi Jakarta

Diperbarui: 16 Mei 2021   07:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tugas Mata Kuliah Hukum Lingkungan dan Tata Ruang 

Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat dengan B3 adalah zat, energi,  dan/atau komponen lain yang karena sifatnya, konsenterasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan,  serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahwa secara teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Adapun setiap orang baik badan hukum ataupun subjek hukum lainnya yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya sesuai Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Demikian juga setiap orang (seluruh subjek hukum) yang dalam melakukan kegiatan usaha menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib melakukan pengurangan limbah B3. Adapun bentuk pengurangan limbah B3 dengan cara subtitusi bahan, modifikasi proses dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai Pasal 10 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Demikian juga subtitusi bahan dalam pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3, sedangkan modifikasi proses dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien sesuai Pasal 10 Ayat 3 dan 4 Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri mengenai  pelaksanaan pengurangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan paling sedikir laporan disampaikan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan  sejak pengurangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dilakukan.

Setiap pelaku usaha (badan hukum) wajib melakukan penyimpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan terdapat izin pengelolaan limbah dalam penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai Pasal 12 Ayat 1 dan 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahwa tempat penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) wajib memenuhi persyaratan lokasi penyimpanan limbah B3, fasilitas penyimpanan limbah B3 yang sesuai dengan jumlah limbah B3, karakteristik limbah B3 dan dilengkapi dengan upaya pencemaran lingkungan hidup dan peralatan penanggulangan kedaruratan serta lokasi penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam sesuai Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Bahwa dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membentuk suatu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Adapun ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi perizinan penyimpanan sementara limbah B3, perizinan pengumpulan limbah B3 skala provinsi kecuali pelumas/oli bekas, rekomendasi pengumpulan limbah B3 skala nasional kecuali pelumas/oli bekas, pembinaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pengelolaan limbah B3 sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Penyusunan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk meningkatkan ketaatan pengelolaan limbah B3, meningkatkan kinerja pengelolaan limbah B3 dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Bahwa secara teknis pengelolaan limbah B3 di Provinsi Jakarta sejak mulai perizinan sampai dengan tahap pengawasan diatur dalam Peraturan Gubernur tersebut. Adapun terhadap pelaku usaha, khususnya di wilayah Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 101 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 76 Tahun 2009 dapat dijatuhkan sanksi pidana dan/atau administratif sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline