Lihat ke Halaman Asli

M AdjiAl

Content Creator

SIMPKB, Begini Cara Daftar dan Loginnya

Diperbarui: 3 Desember 2023   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

SIMPKB, yang merupakan kependekan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan, telah diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tahun 2015. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan melibatkan guru yang berkualitas, diharapkan prestasi peserta didik juga akan meningkat.

Dengan memanfaatkan SIMPKB guru, diharapkan dapat melahirkan peserta didik yang memiliki pemahaman lebih baik terhadap materi pembelajaran. 

Program ini tidak hanya memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti pendidikan profesi, termasuk pretest, posttest, dan kegiatan PPG lainnya, tetapi juga memberikan keuntungan berupa tunjangan.

Meskipun SIMPKB guru terbuka bagi semua guru, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi. 

Guru yang ingin berpartisipasi harus meraih nilai minimal 65 dalam UKG (Uji Kompetensi Guru) pada 3 hingga 10 kelompok kompetensi. 

Bagi yang belum memiliki nilai UKG, mereka perlu mengikuti ujian tersebut terlebih dahulu.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah guru harus terdaftar dalam komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di wilayah yang berada di bawah naungan Kemendikbud. 

Partisipasi dalam program SIMPKB juga membutuhkan komitmen untuk menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan nilai terendah dalam waktu satu tahun.

Mendaftar SIMPKB

1. Pastikan memenuhi kriteria wajib untuk mengikuti SIMPKB, yakni memiliki nilai kompetensi guru di bawah rata-rata.
2. Daftarkan diri pada laman Registrasi GTK Kemendikbud atau bisa akses lewat https://sim-pkb.com
3. Isi formulir dengan data yang diperlukan.
4. Masukkan kode captcha, lalu klik tombol register.
5. Proses pendaftaran berhasil. Jika gagal, hubungi admin PKB di Dinas Pendidikan wilayah Anda atau laporkan kepada Ketua MGMP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline