Lihat ke Halaman Asli

Berjilbab Rapat Tapi Kena Gonorrhea

Diperbarui: 24 Juni 2015   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dokter itu tercengang. Ia tidak mengira kalau wanita berjilbab rapat bahkan bercadar itu ternyata mengidap penyakit yang biasa menjangkit perempuan-perempuan nakal! Ia menderita penyakit kelamin yang cukup ganas yaitu gonorrhea (kencing nanah).

Mungkin dalam hatinya ia berpikir, bagaimana mungkin seorang wanita berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya bisa terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan seksual?

Ia sudah biasa menangani wanita-wanita yang terkena penyakit ini, namun untuk kasus ini memang benar-benar mengejutkan. Wanita yang di hadapannya tidak seperti wanita-wanita yang sebelumnya berobat kepadanya. Wanita itu berjilbab rapat tidak seperti pasien wanita lainnya yang datang berobat kepadanya.

Usut punya usut, setelah berdialog dengan wanita itu, diketahui ternyata wanita itu mengikuti kelompok pengajian yang membolehkan bahkan menganjurkan untuk melakukan nikah mut'ah atau yang lebih dikenal di masyarakat Indonesia dengan nama kawin kontrak. Yaitu pernikahan dengan sistem kontrak dalam waktu tertentu, tanpa perlu saksi dan tanpa perlu wali. Ia terkena penyakit ganas itu karena melakukan 'nikah' model itu. Setelah ia berganti-ganti "suami".

Ia menyarankan wanita itu untuk meninggalkan kebiasaannya itu. Ia berkata: "Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,… sebab itu terserah kepada saudari..”

Demikianlah dampak dari melakukan 'pernikahan' model ini. Bukan cuma membahayakan kesehatan kaum wanita, tapi juga melecehkan harga diri dan kehormatan mereka. Apalagi bila dikaitkan dengan sebab-akibatnya yang dapat merusak kehidupan kekeluargaan dan kemasyarakatan.

Makanya, tepatlah jika 'nikah' model ini telah diharamkan dalam islam. Dan wajarlah jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam keputusannya Nomor: Kep-B-679/MUI/XI/1997, menegaskan dua hal penting yaitu: Pertama, bahwa nikah mut’ah hukumnya haram. Kedua, pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maka, jagalah saudari-saudari kita dan putri-putri kita agar tidak jadi korban 'pernikahan' model ini.

Sumber dari sini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline