Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Ikrom

Dosen UIN KHAS Jember Fakultas Syariah

Makna Kemerdekaan

Diperbarui: 24 Agustus 2024   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Makna Kemerdekaan bagi Indonesia

oleh : Mohamad ikrom, M.S.I

Kemerdekaan bagi Indonesia bukan sekadar pencapaian historis yang diperingati setiap 17 Agustus, tetapi merupakan fondasi yang membentuk identitas bangsa dan menjadi tonggak dalam perjalanan menuju cita-cita nasional. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah menapaki jalan panjang untuk mewujudkan makna sejati dari kemerdekaan itu sendiri.

1. Kebebasan dari Penjajahan

Pada awalnya, kemerdekaan dimaknai sebagai kebebasan dari belenggu penjajahan, yang selama lebih dari tiga abad mengekang bangsa Indonesia. Penjajahan bukan hanya soal penguasaan wilayah, tetapi juga penindasan yang menghilangkan martabat, identitas, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kemerdekaan Indonesia berarti pembebasan dari penindasan dan upaya untuk memulihkan hak-hak fundamental sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.

2. Kemandirian dan Kedaulatan Nasional

Kemerdekaan juga bermakna kemandirian dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun budaya. Kemandirian politik berarti kemampuan bangsa untuk menentukan arah kebijakan negara tanpa intervensi asing, sementara kemandirian ekonomi berarti kemampuan untuk berdiri di atas kaki sendiri, mengelola sumber daya alam dan manusia dengan bijak demi kesejahteraan rakyat.

Namun, kemandirian ini bukanlah isolasi. Dalam era globalisasi, kemandirian harus diimbangi dengan keterbukaan terhadap kerjasama internasional yang saling menguntungkan. Di sinilah kedaulatan nasional menjadi penting, di mana bangsa Indonesia tetap memegang kendali atas keputusan strategis yang menentukan masa depan bangsa.

3. Kesejahteraan Sosial dan Keadilan

Kemerdekaan Indonesia tidak akan bermakna penuh tanpa adanya kesejahteraan sosial dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Cita-cita untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, adalah amanat kemerdekaan yang harus terus diperjuangkan.

Sayangnya, ketimpangan ekonomi dan sosial masih menjadi tantangan besar dalam perjalanan bangsa ini. Oleh karena itu, kemerdekaan sejati harus diartikan sebagai usaha tanpa henti untuk menghapus kemiskinan, ketidakadilan, dan diskriminasi dalam berbagai bentuknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline