Lihat ke Halaman Asli

Redaksiana News

Pengen jadi Author

8 Tersangka Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan, Press Release 114,24 Gram Sabu

Diperbarui: 16 Desember 2024   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

polda kaltara

Tanjung Selor- Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA. Penangkapan lainnya berlangsung hingga Jumat, 29 November 2024, di enam lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur," ujar AKP Derry dalam press release, Jumat (13/12/2024).

Polda Kaltara, Polresta Bulungan -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 114,24 gram dalam periode Oktober hingga Desember 2024. Pengungkapan kasus ini mencakup enam lokasi di wilayah hukum Polresta Bulungan, dengan delapan tersangka yang telah diamankan.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial HA (27), SF (24), HI (28), YT (49), IB (29), ST (29), SN (27), dan RD (41).
Menurut AKP Derry, modus operandi para tersangka meliputi penjualan, penyimpanan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu.

"Para tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2)," jelasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka:

Tersangka HA: 3 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 masker hitam, 1 tas pinggang hitam, dan 1 unit HP ITEL biru.

Tersangka HI: 1 bungkus plastik klip sabu, 1 rokok G.A Bold, dan 1 HP Infinix Hot 40 Pro biru donker.

Tersangka YT: 6 bungkus plastik sabu, 1 alat isap (bong), 1 kotak kecil hitam, uang tunai Rp 170.000, dan 1 HP OPPO hitam.

Tersangka IB: 5 bungkus plastik sabu, 1 HP Realme Mighty Green, uang tunai Rp 600.000, dan 1 kantong pembungkus sabu hitam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline