Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan bahan pokok atau sembako. Selain itu, juga akan mengenakan PPN pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Meskipun sudah dikonfirmasi oleh menteri keuangan yaitu sri mulyani bahwa rencana pemerintah ini adalah hoax karena belum ada pembicaraan sama sekali bahkan dengan anggota DPR. Namun meskipun begitu apabila memang akan terjadi perluasan PPN ke bahan pangan suatu saat nanti, akan banyak menimbulkan beragam risiko, yang Pertama, maraknya barang ilegal. "Timbulnya risiko barang ilegal, tanpa tarif PPN yang sesuai. Sebagai perbandingan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya.
Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok juga akan mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebanyak 73 persen kontributor kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya, sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin juga akan bertambah.
pengawasan PPN pada bahan makanan juga relatif sulit dibanding barang retail lain dan biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal. Pasalnya, sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang serta berkaitan dengan sektor informal di pertanian. Lalu, kontraproduktif terhadap upaya untuk pemulihan ekonomi karena kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lainnya (subsidi listrik, pengurangan bansos, dan lain-lain).
apalagi di masa pandemi ini ekonomi sedang menurun, tidak hanya negara tetapi masyarakat juga merasakan dampak menurunnya ekonomi karena pandemi covid 19 ini, maka dari itu pemerintah harus memikirkan masyarakat juga apabila memang rencana kenaikan PPN ini akan di bicarakan lebih lanjut. karena PPN pada sembako ini jelas membawa dampak negatif pada masyarakat apabila dilaksanakan, bahkan akan lebih banyak masyarakat yang jatuh miskin nantinya, dan juga kesehatan masyarakat yang kurang mampu menjadi semakin terancam apabila PPN untuk sembako ini dilaksanakan. bahkan disituasi sekarang seharusnya pemerintah bisa memberikan bantuan sembako yang lebih di tengah pandemi yang sudah sangat lama ini karena masih banyak sekali masyarakat yang membutuhkan sembako untuk bisa bertahan hidup di tengah pandemi covid 19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H