Lihat ke Halaman Asli

Aditya Rahman

Mahasiswa S1 departemen ilmu komunikasi, Universitas Andalas

Penyimpangan Pada Masa Kampanye

Diperbarui: 2 November 2022   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi penulis 

Kita semua pasti tau istilah kampanye yang sering beredar di masyarakat, kita juga sering menemui bentuk-bentuk kampanye di jalan ataupun di tempat umum. Kampanye di Indonesia biasanya terjadi setiap lima tahun sekali saat pergantian pemimpin. Tapi, apa sih arti dari kampanye? Mengapa sih kampanye sangat penting untuk partai politik?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kampanye merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. Para partai politik atau calon yang bersaing akan menggunakan berbagai cara dalam berkampanye untuk menarik dukungan sebanyak-banyaknya dari rakyat. 

Terdapat banyak bentuk kampanye yang biasanya dilakukan seperti yang paling sering kita temukan yaitu pemasangan baliho-baliho yang ada di pinggir jalan. Namun, hal tersebut dapat dikatakan sudah ketinggalan zaman karena perkembangan teknologi yang sangat pesat seperti sekarang ini. Masyarakat sekarang ini lebih banyak menghabiskan waktu luang mereka dengan menggunakan media sosial bahkan sekarang untuk membeli kebutuhan atau pelayanan yang membantu kehidupan bisa lewat media intenet. Sehingga mereka tak lagi peduli dengan baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang terpampang di pinggir jalan. Oleh karena itu, para partai politik atau calon legislatif juga harus bisa mengikuti perkembangan zaman dengan mencetuskan metode-metode kampanye yang kreatif dan dapat menarik minat masyarakat, contohnya seperti dengan memanfaatkan media-media yang sering diakses oleh masyarakat. 

Tidak berhenti di situ saja, partai politik dan calon legislatif juga dapat melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang dapat menarik simpati rakyat. Dengan ini rakyat akan merasa bahwa para partai politik atau calon legislatif memperhatikan keadaan mereka dan juga dengan mendengarkan keluhan dan aspirasi rakyat, partai politik dan calon legislatif tentu akan mendapat nilai tambah di mata rakyat yang mana dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam pemungutan suara.

Namun, apakah setiap kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif telah dilakukan secara jujur dan adil? Jawabannya adalah belum, karena masih banyak terdapat penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Salah satunya adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu calon untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign berbeda dengan kampanye negatif (negative campaign) yang cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita yang tidak benar terkait calon lainnya. Kegiatan yang termasuk ke dalam black campaign biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.

Dulu black campaign dilakukan melalui penyebaran informasi menggunakan media cetak seperti pamflet dan artikel. Seiring dengan perkembangan teknologi black campaign dilakukan dengan metode yang lebih canggih, seperti menggunakan media sosial. Di Indonesia sendiri, black campaign masih marak terjadi, mengapa? Hal ini terjadi karena sulitnya kegiatan ini untuk ditindak. Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, pasal 249 ayat (4) bahwa pelanggaran kampanye baru dapat ditindak apabila ada pengaduan atau pelaporan terlebih dahulu kepada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pemilu. Adanya batas kadarluarssa yang begitu cepat, yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui dan/ atau ditemukannya pelanggaran pemilu-lah yang menjadikan pelanggaran tersebut sulit untuk ditindak.

Selain itu, penggunaan platform-platform dalam kegiatan-kegiatan black campaign belum diatur secara lengkap oleh Undang-undang maupun peraturan-peraturan yang terkait dengan pemilihan umum. Respon yang lambat dari penegak hukum terhadap laporan-laporan mengenai black campaign juga membuat susahnya memberantas praktik black campaign itu sendiri. Terkadang beberapa penegak hukum kurang berani dalam menindak lanjuti pelanggaran black campaign karena penyimpangan tersebut dilakukan oleh partai-partai besar. 

Menurut saya, black campaign menjadi pokok permasalahan yang sering terjadi pada masa kampanye. Black campaign masih menjadi suatu problema yang sulit untuk dipecahkan karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat yang akan ditimbulkan praktik tersebut. Oleh karena itu, sangat diperlukan sosialisasi mengenai dampak-dampak yang akan diberikan oleh praktik black campaign kepada masyarakat, agar dapat setidaknya mencegah kecurangan yang terjadi selama masa pemilu.  

Apakah solusi untuk setidaknya mengurangi praktik black campaign yang terjadi di Indonesia? Menurut pendapat pribadi penulis, kita dapat mengurangi sekaligus mencegah praktik tersebut dengan memperketat pengawasan saat masa kampanye sedang berlangsung. Bawaslu sebagai pihak berwenang dalam mengawasi jalannya pemilu harus lebih cepat tanggap dalam merespon setiap laporan tentang peluang terjadinya pelanggaran yang termasuk dalam black campaign pada jalannya pemilu. Bawaslu juga dapat memberikan hukuman yang berat sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku black campaign. Tidak hanya Bawaslu, rakyat juga dapat memberikan bantuan dengan melaporkan setiap kecurangan-kecurangan yang terjadi selama periode pemilu, rakyat juga dapat berperan dalam mengawasi pemilu untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama masa pemilu. Tentunya kita berharap agar pemilu di Indonesia dapat berjalan dengan lancar berdasarkan asas Luber Jurdil tanpa adanya pelanggaran ataupun penyimpangan yang dapat menodai pelaksanaan pemilu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline