Lihat ke Halaman Asli

Aditya Prayudi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Komuputer Indonesia

Walaupun Tak Legal Masyarakat Kota Bandung Tetap Gunakan Jasa Pelat Nomor Di Pinggir Jalan

Diperbarui: 25 Oktober 2022   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Toko pelat nomor kendaraan (foto: Muhamad Aditya Prayudi)

Bandung - Pengguna sepeda motor dan mobil seharusnya memiliki tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, sebab pelat nomor  berfungsi sebagai identitas unik kendaraan. Namun sampai saat ini masyarakat kota Bandung masih membuat pelat nomor kendaraannya ditukang pelat nomor pinggir jalan.

Padahal pembuatan pelat nomor atau tanda kendaraan bermotor (TNKB) tidak boleh dibuat sembarangan karena tindakan tersebut termasuk melanggar aturan, sebab pelat nomor merupakan atribut resmi yang diterbitkan oleh kepolisian dan telah ada dalam undang-undang.

Namun pernyataan tersebut dituai pro kontra oleh masyarakat kota Bandung, ada yang mengikuti aturan tersebut dan ada juga  yang tidak.

Pria pembeli Pelat Nomor (foto: Muhamad Aditya Prayudi)

“kalau lagi urgent si gimana lagi, tadi aja barusan pelat nomor saya hilang jatuh pas jalan mau gamau bikin di pinggir jalan, kalau di samsat jauh dan ribet daripada kita nanti ditilang polisi lebih baik kita bikin di sini walaupun di pelat nomor tidak ada cap logo polisi” ujar pria salah satu pembeli pelat nomor di sekitar Jl. Singa Perbangsa.

Namun tanggapan lain berpendapat, bahwa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan tidak dibenarkan karena melanggar peraturan:

“ya tetap salah si kalau bikin di pinggiran gitu, soalnya pasti bakal ketilang juga karena pelat yang dibikin di pinggir jalan tidak sah dan juga tidak ada logo polisinya, jadi ya harus bikin di samsat, ujar pak Danu, warga kota Bandung.

Selain hemat dan tidak ribet orang-orang umumnya menggunakan jasa pelat nomor dipinggir jalan karena pelat nomornya hilang, jatuh di jalan, dan patah, serta para pengguna motor dan mobil yang belum turun STNK-nya.

Lalu apakah membuat pelat nomor dipinggir jalan itu boleh? Tentu saja tidak karena tindakan tersebut salah dan tidak dibenarkan karena Menurut Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Jadi bagi masyarakat kota Bandung yang ingin membuat pelat nomor sebaiknya lakukan di Samsat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline